TANGGAPAN SOAL DAERAH PEMILIHAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

1119

NGLIPAR, Kamis Kliwon–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidil, Senin (22/1) silam melakukan uji publik soal draf daerah pemilihan (Dapil). Atas nama pribadi saya menanggapi usulan tersebut.

Jumlah penduduk Gunungkidul DKB I tahun 2017 sebesar 755.977 jiwa. Ini berarti jumlah anggota DPRD 45 orang. Cermati Pasal 18 dan 19, PKPU No. 05 Tahun 2013 Tentang Penetapan Dapil dan alokasi kursi per Dapil.

Jumlah penduduk 755.977 dibagi 45 kursi menghasilkan per kursi sebanding 16.799 suara dibulatkan menjadi 16.800.

Distribusi kursi menurut perhitungan saya adalah :

Dapil I (Wonosari, Playen, Semanu), Wonosari : 85.711 Playen : 60.228 Semanu : 57.451 Jumlah : 201.450. Hasilnya  201.450/16.800= 12.1 kursi dibulatkan jadi 12 kursi.

Dapil II (Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen),

Patuk : 34.094, Gdsari: 39.239, Nglipar: 33.460, Ngawen: 34.533 Jumlah : 141.326. Perhitungannya  141.326/16.800 = 8,4 kursi dibulatkan jadi 9 kursi.

Dapil III (Semin, Karangmojo, Ponjong), Semin : 56.598 Krmojo: 55.422 Ponjong : 56.310 Jumlah: 168.330.  Jadi 168.330/16.800= 10.1 kursi dibulatkan menjadi 10 kursi.

Dapil IV (Girisubo, Rongkop, Tepus, Tanjungsari), Girisubo : 25.798 Rongkop: 301.07, Tepus: 30.695 Tanjungsari: 28. 971 Jumlah =121.571 Jadi 121.571/16.800 = 7.2 kursi dibulatkan menjadi 7 kursi.

Terakhir Dapil V (Paliyan, Panggang, Saptosari dan Purwosari)

Paliyan : 32.820, Panggang: 29.264 Saptosari: 38.512, Purwosari: 20.704 Jumlah: 121.300 Jadi = 121.300/16.800 = 7.2 kursi dibulatkan menjadi 7 kursi.

Itu tanggapan saya, Semua parpol telah familier, mereka mudah melakukan pemetaan kekuatan. Slamet, S.Pd. MM




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.