WONOSARI, Kamis Wage | Pemda Gunungkidul melalui Asek III, Bidang Kesejahteraan, Azman Latif mengumumkan pengisian seleksi calon anggota Dewan Pengawas BPR BDG tahun 2019. Pengumuman ditujukan kepada unsur pemerintah daerah, diunggah di laman Pemda Gunungkidul (8/5).
Pengumuman bernomor: 03/ PANSEL-PD.BPR.BDG /V/2019 untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas BPR BDG, 2019 s/d 2022.
Persyaratan
Persyaratan yang tertulis di dalam pengumuman tersebut meliputi:
1. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
6. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
7. Berijazah paling rendah S-1 (Strata satu);
8. Berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.













