HUKUM

Aris Suryanto Vs Auditor BPKP Gagal Berdamai, Perkara PMH Berlanjut

BANTUL-SABTU WAGE |Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes, mantan Kepala Bidang (Kabid) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari selaku penggugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Bantul gagal, Jumat (20/06) pagi.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa para auditor melakukan tindakan/ perbuatan melawan hukum lantaran melakukan audit dan menyusun laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menggunakan bukti-bukti tidak sah.

Bukti tidak sah seperti dimaksud penggugat yakni kuitansi kosongan, yang tidak pernah digunakan untuk laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) RSUD Wonosari kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kuitansi kosongan tersebut, penggugat berujar, adalah kuitansi uang hasil pemotongan jasa pelayanan (pungli) di RSUD Wonosari yang dinamakan uang biaya umum (BU).

Fakta bahwa BU adalah pungutan liar secara eksplisit tercantum dalam amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa “uang Biaya Umum (BU) bersumber dari uang jasa pelayanan RSUD Wonosari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD yang disisihkan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover dalam DPA. Sementara, diketahui pertanggungjawaban BU hanya sampai pada Direktur RSUD.

Pernyataan tersebut, dikaitkan dengan tata kelola keuangan daerah termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dikatakan penggugat, memberikan fakta adanya praktik pemotongan uang jasa pelayanan yang melanggar hukum.

Dalam istilah hukum administrasi dan tata kelola keuangan negara, praktik “penyisihan” dana APBD yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada dalam DPA dan pertanggungjawabannya hanya secara internal, dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Sementara, dalam sistem keuangan daerah, setiap dana yang bersumber dari APBD atau BLUD hanya boleh digunakan sesuai DPA yang telah ditetapkan dalam dokumen APBD.

Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat menyerahkan surat Kepala Perwakilan BPKP DIY, namun demikian dalam isi pokok surat tidak menjawab secara substansi gugatan.

Sedangkan tergugat yang hadir menyatakan, bahwa tanggungjawab hasil audit tidak bisa dibebankan sepenuhnya secara individu karena tergugat hanya sebatas melaksanakan tugas dari Institusi dan hanya menerima dokumen dari penyidik dalam hal ini Polda DIY.

“Tanggung jawab profesional tetap melekat pada auditor yang secara sadar dan aktif memilih serta menggunakan dokumen tertentu untuk menyusun hasil audit. Setiap auditor negara memiliki kewajiban hukum untuk menilai, menolak, atau mencatat ketidaksesuaian atas dokumen yang tidak sah. Dengan demikian, kesalahan dalam audit adalah tanggung jawab profesional dan jabatan yang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada institusi, apalagi dalam gugatan ini secara eksplisit saya tidak menggugat BPKP sebagai institusi. Gugatan saya bukan untuk menyerang institusi, tapi menuntut pertanggungjawaban auditor yang menggunakan bukti kuitansi kosongan karena audit tidak boleh jadi alat kriminalisasi,” ujar Aris.

Lantaran mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal, dan akan dilanjutkan sidang pokok perkara. *red

infogunungkidul

Recent Posts

Hari Jadi ke-196, Bupati – Wakil Bupati Gunungkidul Kian Memanas

GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…

1 hari ago

Bukaan Cupu Kyai Panjala Malam Selasa Kliwon, Salah Satu Ritual Sakral di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…

3 hari ago

Polda DIY Gelar Sertijab Dirreskrimum, Kabidkeu, Kapolresta Sleman dan Kapolres Gunungkidul

YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…

1 minggu ago

Pucuk Pimpinan Polda DIY Resmi Berganti

YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…

1 minggu ago

Seorang Karyawan Diduga Gelapkan Sejumlah Barang, Toko Grosir Batik di Jalan Wonosari Rugi Puluhan Juta

BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…

2 minggu ago

Keselamatan & Perlindungan Jurnalis akan jadi Pembahasan Utama Silatnas Pendiri IWO

PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…

2 minggu ago