BANTUL-SABTU WAGE |Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes, mantan Kepala Bidang (Kabid) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari selaku penggugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Bantul gagal, Jumat (20/06) pagi.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa para auditor melakukan tindakan/ perbuatan melawan hukum lantaran melakukan audit dan menyusun laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menggunakan bukti-bukti tidak sah.
Bukti tidak sah seperti dimaksud penggugat yakni kuitansi kosongan, yang tidak pernah digunakan untuk laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) RSUD Wonosari kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kuitansi kosongan tersebut, penggugat berujar, adalah kuitansi uang hasil pemotongan jasa pelayanan (pungli) di RSUD Wonosari yang dinamakan uang biaya umum (BU).
Fakta bahwa BU adalah pungutan liar secara eksplisit tercantum dalam amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa “uang Biaya Umum (BU) bersumber dari uang jasa pelayanan RSUD Wonosari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD yang disisihkan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover dalam DPA. Sementara, diketahui pertanggungjawaban BU hanya sampai pada Direktur RSUD.
Pernyataan tersebut, dikaitkan dengan tata kelola keuangan daerah termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dikatakan penggugat, memberikan fakta adanya praktik pemotongan uang jasa pelayanan yang melanggar hukum.
Dalam istilah hukum administrasi dan tata kelola keuangan negara, praktik “penyisihan” dana APBD yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada dalam DPA dan pertanggungjawabannya hanya secara internal, dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Sementara, dalam sistem keuangan daerah, setiap dana yang bersumber dari APBD atau BLUD hanya boleh digunakan sesuai DPA yang telah ditetapkan dalam dokumen APBD.
Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat menyerahkan surat Kepala Perwakilan BPKP DIY, namun demikian dalam isi pokok surat tidak menjawab secara substansi gugatan.
Sedangkan tergugat yang hadir menyatakan, bahwa tanggungjawab hasil audit tidak bisa dibebankan sepenuhnya secara individu karena tergugat hanya sebatas melaksanakan tugas dari Institusi dan hanya menerima dokumen dari penyidik dalam hal ini Polda DIY.
“Tanggung jawab profesional tetap melekat pada auditor yang secara sadar dan aktif memilih serta menggunakan dokumen tertentu untuk menyusun hasil audit. Setiap auditor negara memiliki kewajiban hukum untuk menilai, menolak, atau mencatat ketidaksesuaian atas dokumen yang tidak sah. Dengan demikian, kesalahan dalam audit adalah tanggung jawab profesional dan jabatan yang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada institusi, apalagi dalam gugatan ini secara eksplisit saya tidak menggugat BPKP sebagai institusi. Gugatan saya bukan untuk menyerang institusi, tapi menuntut pertanggungjawaban auditor yang menggunakan bukti kuitansi kosongan karena audit tidak boleh jadi alat kriminalisasi,” ujar Aris.
Lantaran mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal, dan akan dilanjutkan sidang pokok perkara. *red













