Bupati menambahkan, memasuki tahun politik semua ASN harus netral. Badingah berpesan ASN jangan coba-coba untuk masuk ke politik praktis karena sanksinya jelas dan tegas dalam undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman hukuman bagi ASN yang terlibat politik praktis adalah 1 sampai 6 bulan kurungan penjara, maka semua harus netral,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan, RPJMD Kabupaten Gunungkidul tinggal 2 tahun. Oleh karenanya Badingah berharap kepada seluruh stakeholder terkait untuk melakukan langkah-langkah percepatan guna mencapai target yang telah ditetapkan./Ag/ig





