Tidak kalah penting dalam audiensi tersebut juga dibahas soal pejabat ASN yang mencalonkan diri terjun ke kompetisi pilkada.
Bawaslu meminta agar Pemda tidak segan mengingatkan agar ASN tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
“Termasuk pula, kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, tegas mengingat untuk tidak menggunakan fasilitas publik dan menggerakkan aparat sipil negara.
Catatan penting yang perlu diingat, satu hari sebelum ditetapkan sebagai pasangan calob bupati dan wakil bupati, menurut Is Sumarsono, pejabat yang berstatus sebagai PNS harus mengundurkan diri.
Tetang komitmen Pemda, Drajat Ruswandono, selaku Sekretaris Daerah menyatakan, bawha Pemerintah berada pada koridor dan aturan main Pilkada.
“Netralitas ASN kami serukan tidak hanya terbatas di forum resmi,” tegas Drajat Ruswandono. (Bambang Wahyu Widayadi)













