“Setelah mendapatkan laporan , anggota reskrim Polsek Semin melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk pelakunya berinisial Sad. Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Haryanta.
Atas perbuatannya, Sad dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Bertekad Temui Kedua Capres Langkah Kaki Sugeng Memasuki Kota Kutoarjo
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Tahun 2018 ada 24 kasus dengan rincian kekerasan terhadap perempuan ada 9 kasus, dan anak ada 15 kasus. Sementara Dari 15 kasus yang menimpa anak, ada 5 kasus seksual, selebihnya kekerasan fisik, psikis dan penelantaran,” ungkap Sujoko.
BACA JUGA: Turun Tebing Tanpa Tali Mahasiswa Terjatuh
Sujoko juga menghimbau kepada masyarakat kususnya wanita dan anak, apabila menjadi korban tindak kekerasan agar tidak malu dan segera melapor kepada petugas, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ag/ig
Page: 1 2
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…