“Setelah mendapatkan laporan , anggota reskrim Polsek Semin melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk pelakunya berinisial Sad. Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Haryanta.
Atas perbuatannya, Sad dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Bertekad Temui Kedua Capres Langkah Kaki Sugeng Memasuki Kota Kutoarjo
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Tahun 2018 ada 24 kasus dengan rincian kekerasan terhadap perempuan ada 9 kasus, dan anak ada 15 kasus. Sementara Dari 15 kasus yang menimpa anak, ada 5 kasus seksual, selebihnya kekerasan fisik, psikis dan penelantaran,” ungkap Sujoko.
BACA JUGA: Turun Tebing Tanpa Tali Mahasiswa Terjatuh
Sujoko juga menghimbau kepada masyarakat kususnya wanita dan anak, apabila menjadi korban tindak kekerasan agar tidak malu dan segera melapor kepada petugas, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ag/ig
Page: 1 2
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…