NGAWEN, Selasa Pahing—Tindak pidana pencurian menimpa Miyem 41, warga Grogol RT/RW, 04/07, Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen. Perhiasan emas seberat 36,5 gram, BPKB, 2 buah sertifikat tanah dan 1 lembar Letter C raib disikat maling. Kejadian ini baru diketahui korban pagi tadi, Selasa (24/10) dan langsung dilaporkan ke Polsek Ngawen.
Diungkapkan AKP Agus Sunarno Kapolsek Ngawen, hilangnya barang-barang berharga milik korban itu awalnya belum ketahuan.
“Baru tadi pagi saat hendak mengambil uang, didapati brankas dalam keadaan kosong. Uang, perhiasan, setifikat tanah, Letter C hingga BPKB kendaraan hilang,” terangnya.
Setelah tahu hartanya raib, sambung Agus, korban beserta saksi-saksi bergegas melapor ke Polsek Ngawen. Hasil penyelidikan sementara pelaku diperkirakan masuk rumah melewati atap kemudian merusak brankas.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000,-. Dan pada saat ini masih dalam penyelidikan anggota,” tambah Agus.
Sedangkan menurut Aiptu Kasto, Unit Reskrim Polsek Ngawen, pada saat kejadian Miyem sedang menunggui orang tuanya yang sedang sakit. Sehingga rumah dalam keadaan kosong, kondisi tersebut dimanfaatkan pencuri untuk melakukan aksinya. Red
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…