NGAWEN, Selasa Pahing—Tindak pidana pencurian menimpa Miyem 41, warga Grogol RT/RW, 04/07, Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen. Perhiasan emas seberat 36,5 gram, BPKB, 2 buah sertifikat tanah dan 1 lembar Letter C raib disikat maling. Kejadian ini baru diketahui korban pagi tadi, Selasa (24/10) dan langsung dilaporkan ke Polsek Ngawen.
Diungkapkan AKP Agus Sunarno Kapolsek Ngawen, hilangnya barang-barang berharga milik korban itu awalnya belum ketahuan.
“Baru tadi pagi saat hendak mengambil uang, didapati brankas dalam keadaan kosong. Uang, perhiasan, setifikat tanah, Letter C hingga BPKB kendaraan hilang,” terangnya.
Setelah tahu hartanya raib, sambung Agus, korban beserta saksi-saksi bergegas melapor ke Polsek Ngawen. Hasil penyelidikan sementara pelaku diperkirakan masuk rumah melewati atap kemudian merusak brankas.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000,-. Dan pada saat ini masih dalam penyelidikan anggota,” tambah Agus.
Sedangkan menurut Aiptu Kasto, Unit Reskrim Polsek Ngawen, pada saat kejadian Miyem sedang menunggui orang tuanya yang sedang sakit. Sehingga rumah dalam keadaan kosong, kondisi tersebut dimanfaatkan pencuri untuk melakukan aksinya. Red
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…
YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…
YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…