WONOSARI, Minggu Kliwon | Caleg jadi yang bertarung di tahun 2019 merupakan politisi sukses yang menjadi korban pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Pasalnya, menurut politisi senior, Ahmad Yani, Pemilu 2019 adalah pemilu padat modal.
Politik yang kapitalistik memang dilegalkan di dalam undang-undang pemilu. Hal ini tidak pernah disadari oleh sebagian besar warga negara yang tidak paham soal ketatanegaraan.
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD propvisi, DPRD kabupaten/ kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” demikian yang tertulis pada UU No 7 Tahun 2017, Pasal 168 Ayat 2.
Pasal 168 Ayat 2, melahirkan dinamika (persaingan keras) baik antar teman separtai, maupun kawan di lain partai peserta pemilu. Di internal partai sikut-sikutan, di eksternal partai saling injak, saling rebut pengaruh.
Satu jalan yang ditempuh peserta pemilu 2019 yaitu politik transaksional. Beli suara di TPS dilarang oleh undang-undang, tetapi larangan itu malah membuka pintu transaksi baru. Bawaslu, terutama Panwaslu serta Panwasdes, sangat rentan digoda dengan uang.
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…