Kesimpulan sementara yang masih patut didiskusikan adalah, munculnya politik uang justru dipicu oleh undang-undang. Menjadi agak tersesat jika menyalahkan para caleg, apalagi menyalahkan masyarakat.
Untuk membalik keadaan, sistem proposional terbuka perlu diputar menjadi proporsional tertutup. Kemungkinan yang terjadi, transaksi politik akan berpindah ke nomor urut pada internal partai. Tetapi ini lebih ‘aman’, karena tidak melibatkan warga sampai ke tingkat RT.
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka tidak memperbaiki kualitas demokrasi, tetapi malah sebaliknya.
Untuk menjadi anggota DPRD II, dipastikan harus mengeluarkan ongkos politik Rp 500 juta lebih. Hanya saja caleg yang lolos pada Pemilu 2019, sungkan membuka besaran biaya operasional yang dikeluarkan.
Benar kata Ahmad Yani, mereka sesungguhnya adalah korban undang-undang pemilu yang kapitalistik. Tidak banyak duit, sulit menjadi anggota dewan. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…
YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…
YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…