WONOSARI, Minggu Kliwon | Caleg jadi yang bertarung di tahun 2019 merupakan politisi sukses yang menjadi korban pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Pasalnya, menurut politisi senior, Ahmad Yani, Pemilu 2019 adalah pemilu padat modal.
Politik yang kapitalistik memang dilegalkan di dalam undang-undang pemilu. Hal ini tidak pernah disadari oleh sebagian besar warga negara yang tidak paham soal ketatanegaraan.
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD propvisi, DPRD kabupaten/ kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” demikian yang tertulis pada UU No 7 Tahun 2017, Pasal 168 Ayat 2.
Pasal 168 Ayat 2, melahirkan dinamika (persaingan keras) baik antar teman separtai, maupun kawan di lain partai peserta pemilu. Di internal partai sikut-sikutan, di eksternal partai saling injak, saling rebut pengaruh.
Satu jalan yang ditempuh peserta pemilu 2019 yaitu politik transaksional. Beli suara di TPS dilarang oleh undang-undang, tetapi larangan itu malah membuka pintu transaksi baru. Bawaslu, terutama Panwaslu serta Panwasdes, sangat rentan digoda dengan uang.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…