OPINI

CARA PANDANG BARU MELIHAT DAN MEMBABAT KORUPSI

Selasa Legi, – Korupsi di Indonesia, selama ini dipandang hanya sebagai persoalan hukum. Sementara di dalamnya ada persoalan karakter (moral) tetapi tidak disentuh.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menurut Ketua KPK, Agus Raharjo, dinilai ketinggalan jaman. UU Tipikor saat ini, kata Agus, masih banyak kekurangan, karena belum menyentuh sektor swasta. Seperti dikutip kompas.com (11/12)

“UU Tipikor, dalam tanda kutip masih tergolong kuno. Karena hanya menyentuh keuangan negara,” ujar Agus.

Menurutnya, obyek korupsi yang ditangani  lembaga antirasuah perlu diperluas. Dengan demikian, kata dia, KPK tak hanya menangani korupsi yang merugikan negara, tetapi juga menangani korupsi di sektor swasta.

Kalau perluasan itu terwujud, maka tingkah laku bangsa ini memiliki koridor jelas, ada hal yang boleh dan ada hal yang tidak boleh dilakukan.

Dia  bercerita, di Singapura seorang guru menerima sesuatu dari muridnya tergolong perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Kalau di Indonesia, menurut Agus masih sering terjadi hal seperti itu. Menurut dia, karakter dan tingkah laku (moral) harus diatur di dalam UU.

Ini cara pandang baru dalam melihat dan membabat korupsi di Indonesia. Persoalan serius yang dihadapi, para ahli hukum pasti beda pandangan, bahkan  tidak rela manakala hukum dicampuraduk dengan moral.

Gagasan Agus Raharjo diakui bagus, sekaligus cemerlang. Satu catatan khusus, meski memperoleh sokongan penuh dari rakyat,  pasti tidak akan mendapat dukungan dari elit politik pembuat UU.

 

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

1 minggu ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

3 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

4 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago