OPINI

CATATAN HUKUM SOAL PEMBREDELAN RUANG KARAOKE HOTEL

WONOSARI, Jumat Pon-Tindakan hukum (penyegelan) ruang karaoke hotel oleh Pemerintah Gunungkidul dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dengan alasan ruang karaoke itu tak berijin, adalah tindakan gegabah, bertentangan dengan Peraturan Mentreri Pariwisata Nomor PM.53 / HM 00I / MPEK / 2013 Tentang Standar Usaha Hotel.

Kabupaten Gunungkidul, sesuai tekad Bupati Hj. Badingah, S.Sos, didorong menjadi daerah tujuan wisata setelan Pulau Dewata. Cita-cita tersebut sesuai dengan Pasal 1 Point 6, UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Daerah tujuan pariwisata, demikian bunyi aturan itu, adalah kawasan geografis berada dalam satu atau lebih wilayah administratif, di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

Dalam Pasal 10 dinyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.

Hotel, sesuai pasal 10, merupakan usaha akomodasi (bagian dari fasilitas pariwisata), yang suka atau tidak suka, di Gunungkidul mulai menjamur.

Tentang usaha perhotelan di Indonesia diatur di dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53 / HM.001 / MPEK / 2013 Tentang Standar Usaha Hotel.

Pemerintah Daerah, termasuk msyarakat, tidak menguasai persis soal jasa akomodasi yang bentuk konkretnya adalah hotel.

Di dakam Permen Pariwisata Nomor PM.53 / HM.001 / MPEK / 2013 Tentang Standar Usaha Hotel Pasal 1 item 4 dinyatakan,  Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Sesuai aturan di atas, hotel yang dilengkapi ruang karaoke tidak bisa dilihat sebagai melanggar aturan.

Ketika Pemerintah atau masyarakat meminta bahwa hotel harus mengurus ijin karaoke tersediri, menurut hemat saya, itu adalah ketidakpahaman mengenai aturan. Bambang Wahyu Widayadi 

infogunungkidul

Recent Posts

Keluarga Besar Partai Golkar Berduka, Tokoh Politik Senior Berpulang

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…

17 jam ago

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

3 hari ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

4 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

4 hari ago

Kekeringan di Gunungkidul, UPZ UP45 Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngawen

GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…

5 hari ago

Puluhan Gambar Muncul, Berikut Hasil Lengkap Bukaan Cupu Kyai Panjala

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…

1 minggu ago