CATATAN HUKUM SOAL PEMBREDELAN RUANG KARAOKE HOTEL

1453

WONOSARI, Jumat Pon-Tindakan hukum (penyegelan) ruang karaoke hotel oleh Pemerintah Gunungkidul dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dengan alasan ruang karaoke itu tak berijin, adalah tindakan gegabah, bertentangan dengan Peraturan Mentreri Pariwisata Nomor PM.53 / HM 00I / MPEK / 2013 Tentang Standar Usaha Hotel.

Kabupaten Gunungkidul, sesuai tekad Bupati Hj. Badingah, S.Sos, didorong menjadi daerah tujuan wisata setelan Pulau Dewata. Cita-cita tersebut sesuai dengan Pasal 1 Point 6, UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Daerah tujuan pariwisata, demikian bunyi aturan itu, adalah kawasan geografis berada dalam satu atau lebih wilayah administratif, di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

Dalam Pasal 10 dinyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.

Hotel, sesuai pasal 10, merupakan usaha akomodasi (bagian dari fasilitas pariwisata), yang suka atau tidak suka, di Gunungkidul mulai menjamur.

Tentang usaha perhotelan di Indonesia diatur di dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53 / HM.001 / MPEK / 2013 Tentang Standar Usaha Hotel.

Pemerintah Daerah, termasuk msyarakat, tidak menguasai persis soal jasa akomodasi yang bentuk konkretnya adalah hotel.

Di dakam Permen Pariwisata Nomor PM.53 / HM.001 / MPEK / 2013 Tentang Standar Usaha Hotel Pasal 1 item 4 dinyatakan,  Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Sesuai aturan di atas, hotel yang dilengkapi ruang karaoke tidak bisa dilihat sebagai melanggar aturan.

Ketika Pemerintah atau masyarakat meminta bahwa hotel harus mengurus ijin karaoke tersediri, menurut hemat saya, itu adalah ketidakpahaman mengenai aturan. Bambang Wahyu Widayadi 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.