Aksi Jambret Berakhir di Tahanan Polres Gunungkidul

1169

WONOSARI, Jumat Pon-FR (25) warga Rt 02/15, Padukuhan Sampon Kulon, Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), meringkuk di sel tahaman Polres Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady menjelaskan, Rabu (10/01), sekitar pukul 01.20. WIB, tepatnya di jalan Kampung Putat Wetan, Rt 26/07, Padukuhan Putat, Desa Putat, Kecamatan Patuk telah terjadi tindak penjambretan yang menimpa Sri Winarti (42) warga Rt 23/06, Padukuhan Gumangan, Desa Putat, Patuk.

Menurut Fuady, Sri Winarti pada saat itu dalam perjalanan pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba pelaku yang kemudian diketahui berinisial FR, datang dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol AB-5724-HG, langsung memukul pundak danĀ  menarik tas korban. Tidak hanya sampai disitu pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dan berhasil menggondol tas korban.

Kerugian yang diderita korban, berupa 1 buah HP merk oppo Neo 7, 1 HP merk Nokia type 215, dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp.400.000,- serta SIM A dan SIM C.

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Patuk. Setelah menerima laporan, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Patuk bergerak untuk menyelidiki kasus tindak curas tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui FR sebagai pelaku utama, digelandang ke Polres Gunungkidul untuk di intograsi.

Dari hasil pengembangan pelaku juga pernah melakukan tindak pencurian kambing sebayak 3 ekor, pada bulan Januari 2018.

“Selain itu, pelaku pernah mengaku sebagai anggota Polri, dengan tujuan untuk menipu,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega nopol AB-5724-HG dan 1 buah HP merk Nokia type 215 serta 1 buah HP merk oppo.

FR dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.