Curi Kambing Dengan Mobil Rentalan, Pemuda Ini Diciduk Polisi

1382

TEPUS-KAMIS PON | AWW (25) Bin N warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, harus menanggung perbuatannya lantaran melakukan pencurian hewan ternak beberapa waktu lalu. Ia di ciduk Unit Reskrim Polsek Tepus di wilayah Piyungan pada hari Selasa (09/02/2021) kemarin.

Kapolsek Tepus AKP Mursidiyanto mengatakan bahwa, kasus tersebut berawal pada tanggal (29/01/2021) lalu, ketika pelaku kala itu datang ke rumah Budi warga Padukuhan Wareng, Kapanewon Wonosari, yang mana pada saat itu AWW hendak merental mobil berniat untuk mencari pekerjaan dan mencari hutangan, tak berfikir panjang Budi pun mengiyakan permohonan pelaku dan meminjamkannya mobil Sigra warna putih bernopol AB 1977 AW miliknya kepada AWW. Setelah beberapa waktu yang ditentukan batas sewa mobil, namun AWW tak kunjung mengembalikan mobil milik Budi dengan perjanjian semula.

“AWW semula berencana hanya akan merental 24 jam saja, namun AWW blm mampu untuk membayar dan tanpa konfirmasi dengan Budi,” kata Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto, pada Kamis (1102/2021) sore.

AWW pun hingga membawa mobil hingga sampai 4 hari, karena merasa kebingungan bagaimana caranya untuk membayar rental mobil dan untuk membayar hutang di warung akhirnya AWW memiliki inisiatif untuk melakukan tindakan pencurian kambing. Pada hari Selasa (02/02/2021) lalu, pada pukul 02.00 WIB, AWW mendatangi kandang milik korban dengan mengendarai mobil Sigra milik Budi, dan di parkirkan di dekat angkringan.

“AWW pun turun dengan berlahan berjalan menuju kandang kemudian membuka kandang dan mengambil 1 ekor kambing milik Yudiyanto warga kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, dengan cara ditarik dan dibungkam mulutnya lalu dibobong dan dibawa ke mobil,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, kambing tersebut di taruh di jok belakang mobil, kemudian AWW membawa kambing tersebut ke belantik yang berada di Kapanewon Semanu. Pelaku sampai disana sekira pukul 05.00 WIB, namun demikian yang bersangkutan tak ada dirumah, sehingga AWW meminta anaknya untuk menelfonkan.

“Setelah tersambung ternyata sedang di pasar hewan siyono kemudian AWW langsung menuju Pasar Siyono dan menjual kambing hasil pencuriannya ke mbah Prapto (blantik) dengan harga Rp 1,5 juta rupiah. Hasilnya itu untuk membayar hutang sewa mobil itu,” tambahnya.

AKP Mursidiyanto menjelaskan, laporan korban pemilik kambing yakni Yudiyanto (38) warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Tepus, petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah mendapat informasi dan titik terang bahwa pelaku berada di Piyungan, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AWW. Pada tanggal (09/02/2021) kemarin AWW berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tepus saat makan di wilayah Piyungan.

“Kita lakukan pengembangan, ternyata pelaku juga melakukan tindak pencurian kambing juga di Padukuhan Klobong Pundak, Kalurahan Tepus dan menjualnya ke blantik,” jelasnya.

Ia menambahkan, di TKP tersebut pelaku mengambil 2 ekor kambing. Pelaku pun membungkam kambing dengan cara di lakban agar kambing tidak bersuara, namun saat mau memasukkan kambing ke mobil pemiliknya mendengar jadi pelaku kabur dan kambingnya pun di tinggal.

“Pelaku kami kenakan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), saat ini pelaku masih kita introgasi,” pungkas Kapolsek. (Heri)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.