NGANJUK, KAMIS PAHING-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Senin lalu, 10/12 melakukan seminar pengolahan limbah botol Infus. Hal itu dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha pengolah limbah bahan beracun berbahaya (B3).
Bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat, seminar tata cara persyaratan teknis pengelolaan limbah mmenghadirkan CV Timdis, diikuti fayankes mulai dari klinik, puskesmas maupun rumah sakit se Kabupaten Nganjuk.
Direktur CV Timdis Arif Solikhin mengatakan, tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 belum banyak dipahami.
“CV Timdis dalam kesempatan itu berbagi ilmu tentang tata cara pengolahan limbah medis dengan benar dan bertanggungjawab,”ujar Arif.
B3 serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan no p 56 men LHK setjen /2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
“Pemerintah pun mengapresiasi, karena kami telah membagi ilmu kepada fayankes,” pungkasnya. Fajar
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…