NGANJUK, KAMIS PAHING-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Senin lalu, 10/12 melakukan seminar pengolahan limbah botol Infus. Hal itu dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha pengolah limbah bahan beracun berbahaya (B3).
Bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat, seminar tata cara persyaratan teknis pengelolaan limbah mmenghadirkan CV Timdis, diikuti fayankes mulai dari klinik, puskesmas maupun rumah sakit se Kabupaten Nganjuk.
Direktur CV Timdis Arif Solikhin mengatakan, tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 belum banyak dipahami.
“CV Timdis dalam kesempatan itu berbagi ilmu tentang tata cara pengolahan limbah medis dengan benar dan bertanggungjawab,”ujar Arif.
B3 serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan no p 56 men LHK setjen /2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
“Pemerintah pun mengapresiasi, karena kami telah membagi ilmu kepada fayankes,” pungkasnya. Fajar
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…