NGANJUK, KAMIS PAHING-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Senin lalu, 10/12 melakukan seminar pengolahan limbah botol Infus. Hal itu dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha pengolah limbah bahan beracun berbahaya (B3).
Bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat, seminar tata cara persyaratan teknis pengelolaan limbah mmenghadirkan CV Timdis, diikuti fayankes mulai dari klinik, puskesmas maupun rumah sakit se Kabupaten Nganjuk.
Direktur CV Timdis Arif Solikhin mengatakan, tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 belum banyak dipahami.
“CV Timdis dalam kesempatan itu berbagi ilmu tentang tata cara pengolahan limbah medis dengan benar dan bertanggungjawab,”ujar Arif.
B3 serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan no p 56 men LHK setjen /2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
“Pemerintah pun mengapresiasi, karena kami telah membagi ilmu kepada fayankes,” pungkasnya. Fajar
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…