NGANJUK, KAMIS PAHING-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Senin lalu, 10/12 melakukan seminar pengolahan limbah botol Infus. Hal itu dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha pengolah limbah bahan beracun berbahaya (B3).
Bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat, seminar tata cara persyaratan teknis pengelolaan limbah mmenghadirkan CV Timdis, diikuti fayankes mulai dari klinik, puskesmas maupun rumah sakit se Kabupaten Nganjuk.
Direktur CV Timdis Arif Solikhin mengatakan, tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 belum banyak dipahami.
“CV Timdis dalam kesempatan itu berbagi ilmu tentang tata cara pengolahan limbah medis dengan benar dan bertanggungjawab,”ujar Arif.
B3 serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan no p 56 men LHK setjen /2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
“Pemerintah pun mengapresiasi, karena kami telah membagi ilmu kepada fayankes,” pungkasnya. Fajar
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…