Dapil Usulan KPUD Gunungkidul Ditetapkan April

1201

WONOSARI, Sabtu Kliwon-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan mengatakan, KPUD Gunungkidul tinggal menunggu hasil penetapan dua opsi yang sudah diusulkan ke KPU Pusat melalui KPU Propinsi.

“Kamis, (15/02) usulan sudah kita sampaikan ke KPU Propinsi,” ujarnya, Jumat, (16/02).

Dibeberkan dua opsi yang diusulkan sudah melalui berbagai pembahasan dan uji publik beberapa waktu yang lalu,  melibatkan berbagai unsur baik pemerintah, swasta, parpol, LSM, dan tokoh masyarakat. Dua opsi usulan tersebut yaitu Daerah Pemilihan A dan Daerah Pemilihan B.

Dapil A yang terdiri dari Dapil I, meliputi Semanu, Wonosari, Playen jatah kursi 12 kursi; Dapil II, Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen jatah kursi 9 kursi; Dapil III meliputi Semin, Karangmojo, Ponjong disediakan 10 kursi; Dapil IV  yang terdiri dari Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari dengan jatah kursi 7;  dan Dapil V, Saptosari, Paliyan, Panggang Purwosari, jatah kursi 7.

Sedangka;n Dapil B,  terdiri dari Dapil I, Wonosari, Playen dengan jatah kursi 9;  Dapil II, Patuk, Gedangsari, Nglipar, Playen, Ngawen, jatah 8 kursi;  Dapil III, meliputi Semin, Karangmojo, Ponjong jumlah kursi 10;  Dapil IV, Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus, dijatah 9 kursi, dan Dapil V, Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari, jumlah kursi 9.

“Penetapan Dapil diperkirakan awal bulan April mendatang,” pungkasnya.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.