GIRISUBO – SABTU PAHING | Polisi berhasil grebek rumah seorang warga di Perkampungan Baru tepatnya di Pantai Sadeng, Desa Songbanyu, Kecamatan Girisubo, pada Jumat (10/04/2020) lalu. Dari rumah yang diketahui milik seorang nelayan tersebut ditemukan puluhan botol miras.
Kapolsek Girisubo, Iptu Wasdiyanto mengatakan, MB pemilik rumah di Kampung Baru tersebut berprofesi sebagai seorang nelayan setempat Warga Padukuhan Bengle, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo. Dari hasil penggrebekan, Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.
“Kita amankan 25 botol Anggur kolesom, 6 botol bir Bintang dan 6 botol Ciu,” katanya, Sabtu (11/04/2020) sore.
INFO HARI INI-VIRAL BELI 3 UNIT MOBIL BARU UNTUK BANTU WARGA
Dia menambahkan, barang bukti miras tersebut kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Sementara bagi pemilik barang haram tersebut dilakukan penindakan serta terancam tindak pidana ringan (Tipiring) .
Razia, lebih lanjut Wasdiyanto mengungkapkan, dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah.
“Sebagai bentuk antisipasi serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolsek. (Hery)