Categories: KESEHATAN

Dispensasi Nikah Dini Dominasi Kalangan Pelajar

WONOSARI, RABU KLIWON-Pernikahan usia dini di Kabupaten Gunungkidul cukup tinggi. Pengajuan dispensasi nikah dini banyak diajukan kalangan pelajar.

Nikah di bawah umur mulai menggejala sejak lima tahun terakhir. Hal tersebut terlihat pada banyaknya angka pengajuan dispensasi menikah pasangan yang belum memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Pengadilan Agama Wonosari mencatat, ada penurunan angka pernikahan. Pada tahun 2015 dispensasi kawin/nikah sebanyak 109, tahun 2016 ada 82, dan tahun 2017 tercatat 66 dispensasi serta dalam tiga bulan terakhir di tahun 2018 mencapai angka 35 permohonan.

Jumlah tersebut tergolong cukup tinggi mengingat rata-rata pengajuan dispensasi menikah mencapai 100-110 pasangan setiap tahun.

Endang Sri Hartati, Humas Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul, Selasa, (24/04), mengakui memang ada penurunan permintaan dispensasi nikah.

Dia mengungkapkan, pernikahan dini masih menjadi catatan penting dan perlu ditindaklanjuti, karena pengajuan dispensasi nikah paling banyak dari kalangan pelajar.

Endang tidak memastikan, apakah maraknya nikah usia dini disebabkan karena perkembangan pariwisata atau lainnya. Namun menurutnya salah satu pemicu pengajuan dispensasi adalah pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan.

Selain itu lanjut Endang, maraknya perkembangan TI dan media sosial anak di bawah umur gampang mengakses situs-situs dewasa.

Dampak buruk, seringkali remaja putri harus berbadan dua akibat pergaulan bebas. Karena terlanjur hamil, maka jalan satu-satunya harus menikah dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Mau tak mau, Pengadilan Agama pun meloloskan permohonan dispensasi.

Selain faktor pergaulan bebas dan pengaruh TI, pengajuan dispensasi menikah di bawah umur juga dipengaruhi faktor ekonomi. Tak sedikit remaja yang sebenarnya harus bersekolah tetapi terpaksa menikah akibat ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Sementara itu, untuk menekan pernikahan usia dini, pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Perbup No 36 tahun 2015, tentang pencegahan pernikahan dini. (Joko)

infogunungkidul

Recent Posts

KKN IPB Kenalkan Program Tani Hayati di Gunungkidul

WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…

2 jam ago

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

6 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

6 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

6 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

6 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

6 hari ago