WONOSARI – Kamis Kliwon | Hari H pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan, padahal pelaksana Pilkades, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) habis masa jabatannya.
“Oleh sebab itu, penyegaran institusi BPD harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pilkades serentak dilaksanakan,” ujar Sujoko, S.Sos. M.Si. Kepala DP3AKABPMD, (12/9/19).
VIDEO TERBARU :
Sesuai jadwal, terang Sujoko, pilkades serentak diikuti 58 desa. Hari dan tanggal pelaksanaan adalah Sabtu Legi, 23 November 2019.
DP3AKBPMD, menurut Sujoko, dalam kaitan ini melakukan lembur cepat, keliling desa, memproses penyegaran SK BPD.
“Saya harus sedikit bersabar, karena Surat Keputusan masih berada di meja Bupati,” kata Sujoko sembari mengernyitkan dahi.
Terus dilakukan kerja lembur. Senin, 9/9/19 kemarin dulu, DP3AKBPMD menerjunkan petugas ke Panggang.
“Nggak masalah. Saya optimis, sebelum hari H, seluruh SK BPD yang habis masa kerjanya terbaharui semua,” pungkas Sujoko. (Bambang Wahyu Widayadi)