JAKARTA, SELASA LEGI – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) menyusun Legal Opinion untuk memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa yang menimpa wartawan Sinar Pagi Baru (SPB) Muhamad Yusuf, di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Gara-gara berita yang ditulis, ia dimasukkan ke dalam penjara dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Seperti diketahui, Muhamad Yusuf (42) menghembuskan nafas terakhir dalam tahanan Lapas Klas II.B Kotabaru tanggal 10 Juni 2018 silam.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diumumkan tanggal 27 Juli 2018 lalu, beresimpulan, proses penahanan M. Yusuf berhubungan erat dengan penyebab kematiannya.
Muhamad Yusuf adalah seorang wartawan yang sedang memberitakan konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan yang membuka perkebunan sawit di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Tanggal 18-21 Juli 2018 Tim Pencari Fakta (diganti menjadi Tim Investigasi) Dewan Pimpinan Pusat PWRI terjun ke Kotabaru menemui berbagai pihak diantaranya: masyarakat, keluarga, rekan seprofesi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan rumah sakit.
“Dalamwaktu dekat, oleh sebab itu, DPP PWRI segera mengumumkan hasil Legal Opini kepada masyarakat,” ujar Suriyanto, SH, MH, MKn Ketua Umum DPP PWRI, di Sekretariat DPP, Jakarta Utara, Senin (13/08). (spb/jk)
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…