JAKARTA, SELASA LEGI – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) menyusun Legal Opinion untuk memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa yang menimpa wartawan Sinar Pagi Baru (SPB) Muhamad Yusuf, di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Gara-gara berita yang ditulis, ia dimasukkan ke dalam penjara dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Seperti diketahui, Muhamad Yusuf (42) menghembuskan nafas terakhir dalam tahanan Lapas Klas II.B Kotabaru tanggal 10 Juni 2018 silam.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diumumkan tanggal 27 Juli 2018 lalu, beresimpulan, proses penahanan M. Yusuf berhubungan erat dengan penyebab kematiannya.
Muhamad Yusuf adalah seorang wartawan yang sedang memberitakan konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan yang membuka perkebunan sawit di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Tanggal 18-21 Juli 2018 Tim Pencari Fakta (diganti menjadi Tim Investigasi) Dewan Pimpinan Pusat PWRI terjun ke Kotabaru menemui berbagai pihak diantaranya: masyarakat, keluarga, rekan seprofesi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan rumah sakit.
“Dalamwaktu dekat, oleh sebab itu, DPP PWRI segera mengumumkan hasil Legal Opini kepada masyarakat,” ujar Suriyanto, SH, MH, MKn Ketua Umum DPP PWRI, di Sekretariat DPP, Jakarta Utara, Senin (13/08). (spb/jk)
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…