Dua Organisasi Perangkat Daerah Tindaķlanjuti Surat Edaran Bupati 130

1170

WONOSARI – Jumat Legi| Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta DP3AKBPMD Gunungkidul mensosialisasikan Surat Edaran Bupati No. 130/0106 ke seluruh PNS di lingkungan kerjanya.

Seperti diketahui, Hj. Badingah, S.Sos. Bupati Gunungkidul, tanggal 9 Januari mengirim SE tersebut ke seluruh OPD tentang netralitas PNS selama Pilkada serentak tahun 2020.

 

 

Diminta penjelasannya, Kepala Disdikpora, Bahron Rasyid menyatakan telah melakukan sosialisasi SE 130 yang dimaksud.

“Sudah, hari ini kami lakukan dalam  forum rapat kerja dinas,” ujar Bahron Rasyid, Kamis siang (30/01/20).

Berikutnya dia menambahkan, bahwa seluruh kepala sekolah SMP Negeri, perwakilan kepala sekolah  SD dan TK,  pengawas, penilik diundang untuk menerima penjelasan soal SE Bupati 130.

Untuk sosialisasi masing-masing sekolah, menurut Bahron, secara teknis akan dilakukan oleh kepala sekolah.

“Khusus rapat kerja hari ini, materi disampaikan oleh Sekretaris Disdikpora, Drs. Sudya Marsita MM,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Kepala DP3AKBPMD, Sudjoko menyatakan, ihwal netralitas dalam pilkada, para Kades pun akan diingatkan.

“Pertama  diingatkan, termasuk ASN di luar Pemda. Formulasi penjabaran SE No. 130 sedang kami rumuskan,” terang Sudjoko. (Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.