SEMIN, RABU PON – Dua orang pemuda diringkus Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (08/11) silam. Barang bukti diamankan, pelaku masih terus diperiksa guna membongkar jaringan.
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga, bahwa patut diduga, dua orang yakni MS, dan WAW menyalahgunakan narkoba.
Ketika Polisi patroli di wilayah Kecamatan Semin, berhasil membekuk dua orang yang dicurigai sebagai pelaku.
“Dari pengakuan keduanya, petugas mendapatkan dua nama yang diduga merupakan penyuplai barang,” jelasnya, Selasa (13/11).
Berdasarkan informasi itu, petugas mengamankan GRA (20) warga Semanu, dengan barang bukti berupaa 68 butir Pil warna putih berloga Y, uang tunai i Rp 80.000,00 serta 1 Unit HP Samsung Android.
Hasil pengembangan kasus, petugas menciduk KT (22) di wilayah Mlati, Sleman. Dari tangan KT petugas menyita barang bukti 480 butir pil warna putih berlogo Y, uang Rp 2,5 juta serta 1 unit HP Samsung Android.
Baik GRA dan KT sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena keduanya sebagai pengedar narkoba, dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam hukuman 10 tahun penjara.
“Sementara MS, dan WAW masih dalam posisi sebagai saksi,” pungkasnya. (Joko)
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, SEBANYAK 876 mahasiswa Negeri Yogyakarta (UNY) mengikuti wisuda lulusan program Doktor,…
BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…