WONOSARI, RABU PON-Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang tidak sesuai aturan mulai hari ini, Rabu (14/11) dicopot petugas gabungan Bawaslu, KPU, dan Satpol PP.
Is Sumarsono Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menjelaskan, pencopotan alat peraga kampanye yang dilakukan adalah untuk mengantisipasi pelanggaran yang semakin meluas, karena banyak Parpol peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan.
Penertiban dilakukan, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 69/HK.03.-Kpt/3403/KPU-kab/X/2018 tentang pemasangan APK dalam Pemilihan Umum Presiden, dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tahun 2019. APK boleh dipasang, namun tidak ditempelkan pada fasilitas umum.
“Seperti patok pinggir jalan, tiang listrik, jembatan, dan sebagainya,” ungkap Is Sumarsono.
Menurutnya, pelanggaran terbanyak ditemukan pada pemasangan bendera. Sampai saat ini ditemukan 1.500 APK, baik bendera, baliho, maupun yang lain.
Penyisiran dan pembersihan akan berlangsung sampai hari Kamis (15/11). Yang dianggap melanggar aturan akan diberikan sanksi administrasi. Baliho maupun APK yang dicopot petugas boleh diambil di Satpol PP disertai dengan berita acara. Operasi penyisiran APK hari ini di Wonosari, Nglipar, Gedangsari, dan Patuk. (Joko)
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, SEBANYAK 876 mahasiswa Negeri Yogyakarta (UNY) mengikuti wisuda lulusan program Doktor,…
BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…