WONOSARI, Kamis Legi -Kasus perampasan melibatkan 2 pelajar terjadi di JJLS, tepatnya Goa Maria Tritis, Paliyan, terancam 9 tahun penjara. Pelaku melanggar pasal 365, tindak pencurian yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, SH, M.Si, dalam jumpa pers, Kamis, (11/01) di Polres Gunungkidul.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan korban, Mustofa Sakti (16), warga Jayan, Tegalmulyo, Kemalang, Klaten, Jateng, polisi polsek Panggang melakukan penghadangan terhadap sekelompok anak muda.
“Petugas berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga telah melakukan perampasan, langsung dibawa ke Polsek Panggang,” ujar Verena.
Setelah dikalukan interograsi, lanjutnya, ke-4 pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Gunungkidul, ditetapkan 2 pelaku perampasan sebagai tersangka, dan dua orang lainya dijadikan sebagai saksi.
Identitas pelaku semua masih pelajar, diantaranya, RD (18), warga Trini, Rt 04/06, Sinduadi, Slaman, dan FN (17), warga Sinduadi, Rt 11/39, Karangjati, Mlati, Sleman.
“Barang bukti yang kita amankan berupa tas rangsel berisi pakaian, dan power bank,” tambahnya.
Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP.
Reporter: W. Joko Narendro, ig.
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…