WONOSARI, Kamis Legi -Kasus perampasan melibatkan 2 pelajar terjadi di JJLS, tepatnya Goa Maria Tritis, Paliyan, terancam 9 tahun penjara. Pelaku melanggar pasal 365, tindak pencurian yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, SH, M.Si, dalam jumpa pers, Kamis, (11/01) di Polres Gunungkidul.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan korban, Mustofa Sakti (16), warga Jayan, Tegalmulyo, Kemalang, Klaten, Jateng, polisi polsek Panggang melakukan penghadangan terhadap sekelompok anak muda.
“Petugas berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga telah melakukan perampasan, langsung dibawa ke Polsek Panggang,” ujar Verena.
Setelah dikalukan interograsi, lanjutnya, ke-4 pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Gunungkidul, ditetapkan 2 pelaku perampasan sebagai tersangka, dan dua orang lainya dijadikan sebagai saksi.
Identitas pelaku semua masih pelajar, diantaranya, RD (18), warga Trini, Rt 04/06, Sinduadi, Slaman, dan FN (17), warga Sinduadi, Rt 11/39, Karangjati, Mlati, Sleman.
“Barang bukti yang kita amankan berupa tas rangsel berisi pakaian, dan power bank,” tambahnya.
Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP.
Reporter: W. Joko Narendro, ig.
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…