POLITIK

Dukuh Masuk Parpol, Sanksi Terberat Dipecat

NGLIPAR,  Sabtu Legi –  Kepala Desa (Kades) tidak terkecuali perangkat desa (dukuh), berdasarkan regulasi dilarang menjadi pengurus partai politik (parpol). Di Gunungkidul, sebagian kecil Kades dan Dukuh, secara terbuka menantang aturan. Pemda, selama ini diam, tidak mengambil tindakan apa pun terhadap pelanggaran tersebut.

Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015, Bab VI Pasal 60 huruf (g) dinyatakan Kepala Desa dilarang  menjadi pengurus partai politik.

Sangksi atas pelanggaran Pasal 60 dimuat jelas di Pasal 61 Ayat (1).  Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian penghasilan tetap.

Pada Pasal (2) dinyatakan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Warga Kedungpoh, Kecamatan Nglipar menduga, salah satu Dukuh bernama Stj. bergabung dengan salah  parpol tertentu.

“Secara administratif perlu dibuktikan, tetapi indikasinya jelas, Stj. mengenakan seragam parpol tertentu. Foto tersebut  diunggah di facebook Stj. tanggal 10 Agustus 2017 pukul 18.26 WIB,” kata sumber di Kedungpoh, Nglipar, (19/8).

Sumber tersebut menyatakan, menjadi kader partai politik itu hak setiap warga negara. Tetapi seorang dukuh terikat oleh undang-undang atau aturan di bawahnya.

Sebagaimana Kepala Desa, bedasarkan Perda Gunungkidul No. 4 Tahun 2015, Dukuh juga dilarang  menjadi pengurus partai politik. Sanksi terberat, dukuh yang masuk parpol bisa dipecat.

Sejauh pemberitaan ini,  Stj.  belum bisa dihubungi, termasuk Pemerintah Daerah, selaku pembina perangkat desa. Agung Sedayu

infogunungkidul

Recent Posts

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

1 hari ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 hari ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

1 minggu ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago