NGLIPAR, Sabtu Legi – Kepala Desa (Kades) tidak terkecuali perangkat desa (dukuh), berdasarkan regulasi dilarang menjadi pengurus partai politik (parpol). Di Gunungkidul, sebagian kecil Kades dan Dukuh, secara terbuka menantang aturan. Pemda, selama ini diam, tidak mengambil tindakan apa pun terhadap pelanggaran tersebut.
Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015, Bab VI Pasal 60 huruf (g) dinyatakan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Sangksi atas pelanggaran Pasal 60 dimuat jelas di Pasal 61 Ayat (1). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian penghasilan tetap.
Pada Pasal (2) dinyatakan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Warga Kedungpoh, Kecamatan Nglipar menduga, salah satu Dukuh bernama Stj. bergabung dengan salah parpol tertentu.
“Secara administratif perlu dibuktikan, tetapi indikasinya jelas, Stj. mengenakan seragam parpol tertentu. Foto tersebut diunggah di facebook Stj. tanggal 10 Agustus 2017 pukul 18.26 WIB,” kata sumber di Kedungpoh, Nglipar, (19/8).
Sumber tersebut menyatakan, menjadi kader partai politik itu hak setiap warga negara. Tetapi seorang dukuh terikat oleh undang-undang atau aturan di bawahnya.
Sebagaimana Kepala Desa, bedasarkan Perda Gunungkidul No. 4 Tahun 2015, Dukuh juga dilarang menjadi pengurus partai politik. Sanksi terberat, dukuh yang masuk parpol bisa dipecat.
Sejauh pemberitaan ini, Stj. belum bisa dihubungi, termasuk Pemerintah Daerah, selaku pembina perangkat desa. Agung Sedayu