Edarkan Obat Terlarang di Gunungkidul, Warga Klaten Diringkus Polisi

1067

WONOSARI-Senin Kliwon | ADS (26) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul lantaran diduga sebagai pengedar obat berbahaya.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 129 butir pil berwarna putih berlogo Y, 1 (satu) HP warna gold, dan uang seratus ribu rupiah, Jumat, (21/06).

Temukan Bungkus Riklona, Polisi Tangkap 2 Orang Pemuda

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu. Enny Nurwidhiastuti menjelaskan, penangkapan ADS berawal informasi masyarakat, adanya seseorang dicurigai menyalahgunakan obat daftar G di Gunungkidul.

Dari Informasi tersebut petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama P ,T dan C. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan pil berwarna putih berlogo Y sebanyak 20 butir disembunyikan di bawah kasur ruangan kosong.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.