Tidak hanya itu, Tomy melihat pengumuman pendaftaran juga cacat hukum. Pengumuman itu, menurutnya tidak mencantumkan syarat- syarat dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
“Bahwa pengumuman wajib mencantumkan syarat-syarat dan mekanisme pendaftaran bakal calon kepala desa. Hal ini juga terjadi di beberapa desa sebenarnya,” ulas mantan pejabat teras di Pemkab Gunungkidul ini.
VIDEO TERBARU :
Tomy meminta Panitia merevisi pengumuman dengan membuat pendaftaran ulang sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami beri waktu. Jika tidak didindahkan maka kami akan gugat ke PTUN,” tegasnya.
Menanggapi somasi tersebut, Ketua Panitia Pilkades Desa Wonosari Sumardi mengaku akan membahasnya di internal panitia.
“Sesuai kesepakatan kami telah diskusikan masalah sembilan hari kerja. Berikutnya kami buat tata tertib bahwa hari Minggu buka sampai jam 12.00 WIB,” ulasnya.
Sumardi mengaku, bahwa keputusan membuka pendaftaran sekaligus pengambilan berkas yakni tanggal 21 sampai dengan 29 September 2019 adalah berdasarkan aturan dan petunjuk dari Pemkab. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…
GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…
GUNUNGKIDUL – JUMAT WAGE, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (POLDA) Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan…
GUNUNGKIDUL - RABU PAHING, AS (81) seorang lansia warga Padukuhan Manggung, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…