WONOSARI-Kamis Pon-Menanggapi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina, sebagian intelektual bangsa memilih berfikir kolot. Bersikap tertutup dengan cara berlindung di balik Preambul UUD 1945. Mereka tidak ada niat memperdalam hakekat filosofi melindungi segenap tanah tumpah dararah.
Semalam, 1/5/18, pakar hukum tata negara, Yusril Iza Mahendra, di ILC berbicara lugas, masuknya TKA Cina bertentangan dengan kosep melindungi tenaga kerja Indonesia.
Untuk itu, dia menyatakan bersedia melakukan uji materi terhadap Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Masalahnya, kata dia, Perpres tersebut tidak mungkin dicabut.
Yusril, menurut saya, merupakan salah satu cendekiawan yang berfikir ortodok. Dia memaknai kata melindungi sama dengan memproteksi.
Dalam konteks dunuia tanpa sekat, melindungi buruh lokal bisa dijabarkan sebagai menempatkan, atau meminjam istilah Ram Charam, mereposisi buruh lokal sesuai martabat kemanusiaan yang tertuang di Pasal 27 UUD 1945.
Celakanya, pihak pemerintah yang diwakili partai PDIP dan Golkar tidak cerdas menangkis serangan atas isu TKA yang digoreng Gerindra, dan kelompok yang berseberangan dengan Pemerintah.
ILC yang berakhir tengah malam, terkesan Perpres No. 20 Tahun 2018 adalah salah. Padahal belum tentu. Bambang Wahyu Widayadi
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…