Gugatan Aris Suryanto Terhadap RSUD Wonosari Diputus NO, Penggugat Tempuh Jalur Pidana

827

GUNUNGKIDUL (SELASA KLIWON) Pengadilan Negeri Wonosari telah memutus perkara nomor: 22/Pdt.G/2025/PN Wno terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat mantan Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Non Medik Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., terhadap Direktur dan Pejabat Pengelola Keuangan BLUD RSUD Wonosari.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat, termasuk keberatan mengenai salah pihak (error in persona), gugatan kabur, maupun dalil gugatan prematur atau reaktif. Artinya seluruh dalil para tergugat ditolak oleh Majelis Hakim.

Meskipun eksepsi para tergugat ditolak, majelis hakim mengambil pertimbangan sendiri dan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) sehingga tidak dapat diperiksa pokok perkaranya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok gugatan yang didalilkan penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para tergugat yang melakukan pungutan liar terhadap jasa pelayanan/remunerasi pegawai RSUD, menghimpun dan menggunakan serta mengelola uang hasil pungutan liar dengan cara membuat dokumen palsu antara lain dengan membuat kuitansi kosong, SPJ yang tidak terpakai, BKU-BU yang bersifat informal yang seolah olah membenarkan adanya pos atau mata anggaran biaya umum, atau membuat surat-surat bertanggal mundur (antedated) untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara dan proses hukum terhadap Penggugat, merupakan suatu tindak pidana dan bukan ranah hukum perdata.

Menanggapi hal itu, Penggugat Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., mengatakan bahwa Majelis Hakim, dalam memutus NO mendasarkan pada pasal 138 ayat (7) dan (8) HIR yang seharusnya digunakan untuk memutus sela, bukan NO. Namun demikian, penggugat menyatakan menghormati putusan tersebut.

“Putusan NO belum memeriksa pokok perkara dan masih bisa mengajukan gugatan baru. Saya lebih dulu akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai arahan putusan, yaitu melaporkan para tergugat ke ranah pidana,” ucapnya.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v



One thought on “Gugatan Aris Suryanto Terhadap RSUD Wonosari Diputus NO, Penggugat Tempuh Jalur Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.