KARANGMOJO, Minggu Legi–DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Kini Perppu tersebut telah resmi menjadi UU menggantikan UU 17/2013. Anggota Komisi A DPR RI yang membidangi pemerintahan, H Ahmad Hanafi Rais, S.IP, M.P.P menegaskan sebenarnya UU 17/2013 yang masih seumur jagung masih sangat relevan dan memenuhi keadilan hukum.
Maka Fraksi PAN DPR RI menolak disahkannya Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU Ormas yang baru. Namun demikian, saat voting kalah sehingga UU Ormas yang baru itu terwujud.
“Kalau ada ormas yang dianggap membahayakan NKRI, maka secara sepihak pemerintah bisa membubarkan ormas tersebut. Kita meyakini mestinya sebelum dicabut izinnya, bawa dulu ke pengadilan supaya hakim yang menentukan,” terangnya.
Saat menjadi panelis dalam diskusi politik di Balai Desa Karangmojo, putra sulung Amien Rais inipun menilai UU Ormas yang baru berpotensi mengancam masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
“Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Hanafi, undang-undang baru tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sebab, pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama secara sepihak dengan hukuman pidana. Padahal, Hanafi mencontohkan, selagi urusan rumah tangga saja jika sampai ke pengadilan ada mekanisme hak jawab dari masing-masing yang bersengketa. Tidak bisa serta merta diputus bersalah hanya dari satu pihak, yakni pemerintah saja.
Apalagi, seseorang dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah. Diapun mengkritik kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu organisasi tanpa melalui proses pengadilan.
Dia menilai hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional.
Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM.
Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah. Red
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…