POLITIK

Hanafi Rais : UU Ormas antara Ancaman Radikalisme dan Alat Represi

KARANGMOJO, Minggu Legi–DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Kini Perppu tersebut telah resmi menjadi UU menggantikan UU 17/2013. Anggota Komisi A DPR RI yang membidangi pemerintahan, H Ahmad Hanafi Rais, S.IP, M.P.P menegaskan sebenarnya UU 17/2013 yang masih seumur jagung masih sangat relevan dan memenuhi keadilan hukum.

Maka Fraksi PAN DPR RI menolak disahkannya Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU Ormas yang baru. Namun demikian, saat voting kalah sehingga UU Ormas yang baru itu terwujud.

“Kalau ada ormas yang dianggap membahayakan NKRI, maka secara sepihak pemerintah bisa membubarkan ormas tersebut. Kita meyakini mestinya sebelum dicabut izinnya, bawa dulu ke pengadilan supaya hakim yang menentukan,” terangnya.

Saat menjadi panelis dalam diskusi politik di Balai Desa Karangmojo, putra sulung Amien Rais inipun menilai UU Ormas yang baru berpotensi mengancam masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.

“Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Hanafi, undang-undang baru tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sebab, pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama secara sepihak dengan hukuman pidana. Padahal, Hanafi mencontohkan, selagi urusan rumah tangga saja jika sampai ke pengadilan ada mekanisme hak jawab dari masing-masing yang bersengketa. Tidak bisa serta merta diputus bersalah hanya dari satu pihak, yakni pemerintah saja.

Apalagi, seseorang dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah. Diapun mengkritik kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu organisasi tanpa melalui proses pengadilan.

Dia menilai hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional.

Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM.

Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

3 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

3 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

4 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

4 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

4 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

4 hari ago