POLITIK

Hanafi Rais : UU Ormas antara Ancaman Radikalisme dan Alat Represi

KARANGMOJO, Minggu Legi–DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Kini Perppu tersebut telah resmi menjadi UU menggantikan UU 17/2013. Anggota Komisi A DPR RI yang membidangi pemerintahan, H Ahmad Hanafi Rais, S.IP, M.P.P menegaskan sebenarnya UU 17/2013 yang masih seumur jagung masih sangat relevan dan memenuhi keadilan hukum.

Maka Fraksi PAN DPR RI menolak disahkannya Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU Ormas yang baru. Namun demikian, saat voting kalah sehingga UU Ormas yang baru itu terwujud.

“Kalau ada ormas yang dianggap membahayakan NKRI, maka secara sepihak pemerintah bisa membubarkan ormas tersebut. Kita meyakini mestinya sebelum dicabut izinnya, bawa dulu ke pengadilan supaya hakim yang menentukan,” terangnya.

Saat menjadi panelis dalam diskusi politik di Balai Desa Karangmojo, putra sulung Amien Rais inipun menilai UU Ormas yang baru berpotensi mengancam masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.

“Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Hanafi, undang-undang baru tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sebab, pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama secara sepihak dengan hukuman pidana. Padahal, Hanafi mencontohkan, selagi urusan rumah tangga saja jika sampai ke pengadilan ada mekanisme hak jawab dari masing-masing yang bersengketa. Tidak bisa serta merta diputus bersalah hanya dari satu pihak, yakni pemerintah saja.

Apalagi, seseorang dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah. Diapun mengkritik kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu organisasi tanpa melalui proses pengadilan.

Dia menilai hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional.

Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM.

Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

3 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

4 minggu ago