OPINI

HINDARI SKTM MENJADI MAKHLUK HALUS DI PPDB ONLINE.

YOGYAKARTA, (Jumat Pahing)-Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memberi peluang peserta didik kurang mampu sebesar 20 persen.

KHUSUS kuota minimal 20 persen bagi murid kurang mampu, diwajibkan bagi SMA dan SMK. “SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi. Lembaga pendidikan wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” bunyi Pasal 16 ayat 1 Permendikbud tersebut.

Di pasal 16 ayat 2 disebutkan, peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

Pengamatan saya, baik di media online dan media sosial, masalah SKTM ini menjadi bahan pergunjingan seru. SKTM seperti makluk halus dalam PPDB. Ada kekawatiran publik terkait transparansi cara mendapatkan SKTM ini.

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK yang bersih, jujur, dan bebas mal administrasi menjadi harapan masyarakat, orang tua, dan calon siswa, bentuknya harus mengedepankan kejujuran dalam semua proses PPDB.

PENULIS:

Slamet SPd.MM

Anggota DPRD DIY.

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

5 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

6 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

1 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago