OPINI

HINDARI SKTM MENJADI MAKHLUK HALUS DI PPDB ONLINE.

YOGYAKARTA, (Jumat Pahing)-Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memberi peluang peserta didik kurang mampu sebesar 20 persen.

KHUSUS kuota minimal 20 persen bagi murid kurang mampu, diwajibkan bagi SMA dan SMK. “SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi. Lembaga pendidikan wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” bunyi Pasal 16 ayat 1 Permendikbud tersebut.

Di pasal 16 ayat 2 disebutkan, peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

Pengamatan saya, baik di media online dan media sosial, masalah SKTM ini menjadi bahan pergunjingan seru. SKTM seperti makluk halus dalam PPDB. Ada kekawatiran publik terkait transparansi cara mendapatkan SKTM ini.

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK yang bersih, jujur, dan bebas mal administrasi menjadi harapan masyarakat, orang tua, dan calon siswa, bentuknya harus mengedepankan kejujuran dalam semua proses PPDB.

PENULIS:

Slamet SPd.MM

Anggota DPRD DIY.

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

11 jam ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

12 jam ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

15 jam ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

17 jam ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

1 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

1 hari ago