HUBUNGAN PENDATAAN SDGs, RPJM Desa, DAN VISI MISI BUPATI TERPILIH

2742
Oleh : Slamet, S.Pd. MM

Terpesona tulisannya mbah Bambang Wahyu Widayadi, Jurnalis infogunungkidul dengan judul “Pengisian Data SDGs Rumit, Kemungkinan Eror Besar ”

Tak banyak orang tertarik mencermati proses pendataan SDGs ini, karena memang tidak menarik, mungkin oleh pemangku kepentingan sekalipun.

Konsep SDGs desa merupakan upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Saat ini setiap desa di Kabupaten Gunungkidul sedang disibukan dengan pembuatan RPJM Desa yang didalamnya harus memuat dan berbasis pada pemutakhiran SDGs dan IDM sebagai langkah dalam ketepatan sasaran dalam implementasi RPJM Desa.

Jika dikaitkan dengan agenda pemda Gunungkidul, saat ini juga sedang berproses penyusunan perda RPJMD 2021-2026 sebagai implementasi penjabaran visi misi Bupati Sunaryanta.

Giat ini mestinya harus ditangkap bagaimana pendataan SDGs tersebut bisa sinkron dan sejalan dengan RPJMD Desa dan RPJMD 2021-2026 karena disini titik fokusnya.

Penyusunan RPJM Desa harus mampu memuat SDGs dan Indeks Desa Membangun IDM sebagai indikator dalam penyusunan dan RPJM Desa.

Seluruh kepala desa wajib melihat dan memahami betul isi RPJM Desa tersebut agar dapat sesuai dengan kebijakan yang diberikan dan dapat mencakup semua visi dan misi Bupati Gunungkidul.

Pendataan Desa dapat dimaknai sebagai proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi Data SDGs Desa yang di dalamnya akan memuat data yang objektif kewilayahan dan kewargaan desa berupa aset dan potensi aset desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan pembangunan desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya.

Dari data yang diperoleh akan dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif desa dan masyarakat desa.

Oleh karena itu pemutakhiran SDGs desa ini, tidak boleh dilakukan asal-asalan dan sembrono, semua pemangku kepentingan dari desa sampai bupati harus mencermati dan menjamin proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Data yang valid akan mempercepat pencapaian proses pembangunan di desa dan kabupaten.

*)Penulis adalah Politisi Gerindra tinggal di Nglebak, Katongan, Nglipar, GunungkIdul

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.