WONOSARI, Jumat Pon–Pada hari Senin (20/11) aparat Polsek Paliyan mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di rumah Wagino, warga Padukuhan Tahunan, Desa Karangduwet. Keduanya adalah WS 18 dan FK 17, warga Desa Banyusoco, Kecamatan Playen. Kasusnya kemudian dikembangkan oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul yang selanjutnya mengamankan JS 16, pelaku lainnya di Playen, Gunungkidul.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gunungkidul, AKBP M Arif Sugiyarto, S.IK, MPP saat Pers Release di Mapolres Gunungkidul, Jumat (24/11).
“Ketiga pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 3 kecamatan yakni Playen, Wonosari dan Paliyan. Dari pengembangan 3 pelaku tersebut pecah beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Total mereka beraksi di 14 TKP yang berbeda,” ungkap M Arif.
Berikut TKP pencurian yang dilakukan mereka :
Tersangka WS :
- A) – TKP Playen di rumah dekat SMK Muhammadiyah Playen.
– Kerugian:
1(satu) buahHp Nokia
1(satu) buahSepatu Vans
1(satu) buahSepatu Reebok Coklat
Uang
- B) – TKP Ngerboh, Piyaman, Wonosari
– Kerugian:
1(satu) buah Hp Lenovo
1(satu) buah Hp Advance
1(satu) buah Hp Samsung J2 Prime
Uang sejumlah Rp. 30.000.-
- C) – TKP Rumah di Gatak, Gari, Wonosari
– Kerugian:
1(satu) buah Hp Samsung J5.
Uang sejumlah Rp. 50.000.- di almari.
- D) – TKP Srikoyo, Playen
– Kerugian:
1(satu) buah Hp Samsung Android.
Uang sejumlah Rp. 100.000,-
- E) – TKP ruko Tanjung, Playen
– Kerugian:
Uang Receh di laci Rp. 300.000,-
1(satu) buah Hp Samsung Young.
1(satu) buah Hp Evercoss
1(satu) buah Laptop
- F) – TKP Playen
– Kerugian:
1(satu) buah HP jadul
Uang tabungan sejumlah 150 ribu.
Tersangka FK
- A) – TKP Sawahan Playen
– Kerugian:
1(satu) dus Mie Instan
1(satu) buah HP Polytron
1(satu) buah HP Huawei
Beberapa bungkus Rokok
Uang Sejumlah 300 ribu rupiah
- B) – TKP Dengok Playen
– Kerugian:
Dompet isi uang 800 ribu rupiah
- C) – TKP Tanjung Playen
– Kerugian:
1(satu) buah Laptop
1(satu) buah HP Samsung
1(satu) buah HP Evercross
Uang sejumlah 350 ribu rupiah
- D) – TKP Srikoyo Playen
– Kerugian:
1(satu) buah HP Samsung
Uang sejumlah 100 ribu rupiah
- E) – TKP Kajar III, Karangtengah, Wonosari
– Kerugian:
2(dua) buah Helm KYT warna hitam
- F) – TKP Kajar, Karangtengah, Wonosari
– Kerugian:
Tas berisi emas 40 gr & uang 400 ribu
1(satu) buah jam tangan
1(satu) buah kaca mata
1(satu) buah HP Nokia
Tas kalep berisi uang 1 juta rupiah
- G) – TKP Kajar, Karangtengah, Wonosari
– Kerugian:
1(satu) buah HP Lenovo
1(satu) buah HP Samsung Galaxy
1(satu) buah HP Samsung
1(satu) buah HP Maxtron
1(satu) buah HP Nokia
- H) – TKP Ngerboh II, Piyaman, Wonosari
– Kerugian:
1(satu) buah HP Samsung J2 Prime
1(satu) buah HP Xiaomi
1(satu) buah HP Lenovo
- I) – TKP Pakel Jaluk, Piyaman, Wonosari
– Kerugian:
1 (satu) buah Sepeda Polygon
1 (satu) buah Laptop
1 (satu) buah HP Lenovo
1 (satu) buah HP Nokia
1 (satu) buah helm KYT
- J) – TKP Karangtengah, Wonosari
– Kerugian:
1 (satu) buah Kamera Nikon
1 (satu) buah Laptop
1 (satu) buah HP PC
Sejumlah uang receh
Sejumlah rokok
Tas hitam berisi emas
- K) – TKP Kranon, Kepek, Wonosari
– Kerugian:
2 (dua) buah helm
Kaos, hem dan sepatu
1 (satu) buah HP Advance
- L) – TKP Siyono, Playen
– Kerugian:
1 (satu) buah Notebook Acer Aspire
- M) – TKP Siyono wetan, Playen
– Kerugian:
~NIHIL~
- N) – TKP timur SMK Muhammadiyah 1 Playen
– Kerugian:
1 (satu) buah HP Nokia
1 (satu) buah Sepatu
- O) – TKP Kantin PGRI
– Kerugian:
Beberapa Jajanan
Tersangka JS
- A) – TKP Tanjung, Playen
– Kerugian :
1 (satu) buah Laptop
1 (satu) buah HP Samsung Young
1 (satu) buah HP Huawei
1 (satu) buah HP Evercross
Uang sejumlah 300 ribu rupiah
- B) – TKP Karangtengah, Wonosari
– Kerugian:
1 (satu) buah Kamera Nikon
1 (satu) buah Laptop
1 (satu) buah HP PC
Sejumlah uang receh
Sejumlah rokok
Tas hitam berisi emas
- C) – TKP Srikoyo, Playen
– Kerugian:
Uang sejumlah 100 ribu rupiah
1(satu) buah HP Samsung hitam
Dari ketiga pelaku diamankan beberapa barang bukti:
1(satu) buah HP Samsung J2 Prime warna Grey
1(satu) buah HP Advan
1(satu) buah Notebook Acer Aspire warna biru
1(satu) unit spm Honda Supra Fit warna Hitam
2(dua) pasang sepatu
2(dua) buah topi
2(dua) buah baju
2(dua) buah celana
2(dua) buah helm
Selanjutnya oleh Sat Reskrim Polres Gunungkidul kasus ini masih terus dikembangkan. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 jo pasal 53 KUPH dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Reporter: W Joko Narendro







