WONOSARI-Sabtu Wage | Bumi pariwisata Gunungkidul lepas dari rel (amanat) UUD 1945 utamanya Pasal 33 Ayat 3, padahal perintah itu cukup jelas.
Anggota DPRD DIY, Slamet S.Pd. MM, dalam satu kesempatan pernah mengupas tuntas, terkait pijakan pengelolaan Bumi Pariwisata Gunungkidul.
Perintah konstitusi berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Menanggapi memanasnya Pantai Gesing, menurut Slamet, bumi pariwisata Gunungkidul, harus dikembalikan pada trac (jalur konstitusi: red).
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…