Judi Dadu dengan Aplikasi Android Digerebek Polisi, Dua Orang Pelaku Berhasil Diamankan

1421

TEPUS-SELASA KLWON | Jajaran kepolisian Polsek Tepus berhasil mengungkap kasus judi dadu dengan menggunakan aplikasi android. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya berhasil kabur Senin, (25/10/2021).

Kapolsek Tepus AKP Mursidiyanto menjelaskan, ungkap kasus judi dadu di pangkalan ojek Simpang Tiga Bajing Lemu, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus tersebut berawal saat Kanit Reskrim Polsek Tepus beserta anggota sedang melaksanakan patroli, sesampainya di tempat kejadian menjumpai banyak orang berkerumun.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan kegiatan perjudian besar kecil dengan menggunakan taruhan uang sehingga petugas Polsek mengamankan 2 orang pelaku dan yang lainya berhasil melarikan diri.

“Dua orang pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Mursidiyanto.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, dua pelaku berhasil diamankan yakni St (49) warga Bintaos 002/002, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus dan Sk (57) warga Gembuk 001/01, Kalurahan Tepus, Kapamewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) lembar kertas yang ada gambarnya besar kecil serta uang tunai sebesar Rp. 657.000 (enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo warna putih,” tutup Kapolsek. (Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.