OPINI

KADES PEJABAT POLITIS, TAK BOLEH DIPERLAKUKAN SEMENA-MENA

Kamis Pahing-Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6   tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa (Kades) dipilih langsung oleh rakyat. Sementara mengenai pengangkatan atau pelantikan dilakukan oleh Bupati. Ketika Kades tersandung masalah, pemberhentian tidak bisa dilakukan oleh rakyat. Menurut undang-undang dan turunan di bawahnya, Kades diberhentikan oleh Bupati atas usulan BPD. Peristiwa menarik yang terjadi di Gunungkidul 2017, pemberhentian Kades tidak setransparan seperti proses pemilihan dan pengangkatan.

Dalam Pasal 34 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan, Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.

Hal tersebut dipertegas di dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015. Pada  Pasal 8 Ayat (1) dinyatakan, Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang telah memenuhi syarat.

Sampai batas ini regulasi yang mengatur perihal pemilihan kades tidak ada persoalan. Tetapi  ada problem ketika berkenaaan dengan masalah aturan pemberhentian orang nomor satu di desa yang secara formal dipilih rakyat.

Bupati Gunungkidul, sebagaimana dijabarkan di dalam Peraturan Bupati No. 26  Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perbub 38 2015, diberi kewenangan teknis memberhentikan Kepala Desa atas usulan Badan Permusyawaratan Desa.

Menunjuk contoh paling aktual adalah pemberhentian Rukamto Kades Desa Dadapayu pertengahan Oktober 2017 silam.

Secara fisik, alasan usulan BPD Desa Dadapayu tidak dibuka ke publik. Masyarakat Desa Dadapayu tidak mengetahui secara pasti, mengapa Rukamto diberhentikan dari jabatannya.

Hampir bisa dipastikan Rukamto diusulkan dicopot dari jabatannya hanya dengan asumsi, bukan dengan bukti pelanggaran.

Rukamto, tidak mungkin diberhentikan karena kasus pidana, karena secara formal penegak hukum tidak bisa menunjukkan, kalau Rukamto terjerat pidana.

Kemungkinan terburuk, Rukamto diduga melakukan pelanggaran administrasi. Untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rukamto, Pemkab Gunungkidul tidak membuka ruang

Sementara regulasi usulan pemberhentian Kepala Desa karena pelanggaran administratif diatur di dalam Pasal 68 ayat 1 huruf d, e, f, dan g.

Secara fair, BPD di depan Bupati harus menunjukkan pelanggaran yang dilakukan Rukamto, komplit dengan argumen yang jelas dan tidak terbantah.

Ruang inilah yang tidak terbuka/ dibuka. Publik menilai, Perda No. 5 Tahun 2015, serta Perbub No. 26  Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perbub 38 2015 tidak mengatur kemungkinan seperti itu. Sementara di lingkungan Pemkab ada Satpol PP selaku penegak Perda, juga ada aparat penyidik sipil.

Kekurangan lain, Kades Rukamto tidak diberi ruang membela diri. Perbup No. 26  Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perbub 38 2015,  secara nyata menelikung hak Rukamto selaku Kades yang oleh BPD setempat dianggap melakukan pelanggaran.

Kesimpulan tragedi Desa Dadapayu, Rukamto diadili secara sepihak dan tertutup oleh BPD bersama aparat birokrasi tingkat Kabupaten. Ke depan, hal ini tidak boleh terjadi.

Kepala Desa adalah pejabat politis, Bupati dan aparat di bawahnya tidak bisa berbuat semena-mena. Kalau saya warga Dadapayu, OPD yang membidangi desa saya ajak diskusi di angkringan nasi kucing, biar mereka sedikit cerdas dalam memahami hukum ketatanegaraan.

 

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

4 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

4 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

5 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

7 hari ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago