NGAWEN, Sabtu Wage – Sukino, Perangkat Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen Kasi Kesejahteraan diberhentikan dan dicarikan pengganti. Yang bersangkutan terjerat pasal 303 KUHP (perjudian). Dua pelamar berebut kesempatan.
Data yang berhasil dihimpun awak media, Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap dari Kepala Desa Watusigar tertanggal 04 Januari 2016.
“Kamis, (10/08) kami lakukan ujian perangkat yang akan menggantikan Sukino. Kali ini dua orang peserta memperebutkan kursi Kasi Kesejahteraan”, ujar Pardi, Kades Watusigar.
Kepala Desa Watusigar menjelaskan, pembentukan panitia, penjaringan, sampai pembentukan tim penguji telah dilakukan sesuai aturan. Terkait dengan bobot nilai, ujian tertulis 60% dan 40 % ujian praktek komputer.
Dijelaskan lebih rinci, team penguji ujian tertulis diisi dari beberapa elemen masyarakat.
“Dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan LPMD,” ujar Kades memastikan.
Sementara untuk ujian praktek dipihaketigakan, bekerjasama dengan LPK BINA MULYA Wonosari.
“Menggunakan LPK, asumsinya seluruh team penguji otomatis bersefikat,” imbuhnya.
Pardi berharap, perangkat yang lulus, adalah orang yang berkualitas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kasi Kesra.
Reporter: W. Joko Narendro






