WONOSARI-MINGGU PAHING | Baharuddin Kamba Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan berkas kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di RSUD Wonosari masih mandeg di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Selain mendesak Kejati DIY dan KPK Baharudin Kamba mendesak Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk menonaktifkan PNS yang terlibat kasus korupsi tersebut
Seperti diketahui, Polda DIY yang menangani kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka yakni masing-masing mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiani dan Mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, Aris Suryanto. Namun kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan informasi masyarakat bahwa Aris Suryanto saat ini justru menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DIY. Sungguh ironis.
Berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DIY kerugian negara atas kasus ini senilai Rp. 470 juta.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan modus Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.
“Jogja Corruption Watch (JCW) Mendororong Kejati DIY agar dalam waktu yang tidak lama dapat melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal ini penting guna menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan dihadapan hukum) selain itu kasus ini juga terbilang sudah cukup lama penanganan proses hukumnya. Artinya cukup lamban penanganannya,” tulis Baharudin Kamba, pada rilis yang dikirim 29-8-2021.
Berikutnya, lanjut Kamba, JCW mendesak Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk menonaktifkan pejabat dalam hal ini Aris Suryanto (Saat ini menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemda Gunungkidul). Penonaktifan ini penting dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang sedang dijalani.
Selain itu dengan dinonaktifkannya pejabat yang bersangkutan akan mempermudah proses hukum (pemeriksaan) lebih baik tanpa adanya intervensi. Jangan sampai tersangka kasus korupsi mempunyai jabatan dan kekuasaan sehingga mampu menghilangkan alat bukti termasuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ketiga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejati DIY. Supervisi ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini merupakan amanat UU KPK yang merinci tentang kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK. Pada pasal 3 disebutkan, supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian atau pengelolaan. Bahkan KPK dapat mengambilalih perkara korupsi yang ditantangi oleh Polri maupun Kejaksaan.
Dalam dekat JCW akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar dapat melakukan suprevisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari ini. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…