OPINI

BENARKAH BUPATI GUNUNGKIDUL TAK MINTA PERSETUJUAN PIMPINAN DPRD DALAM MENGGANTI SEKWAN?

Oleh Slamet, S.Pd MM

Rotasi pejabat Gunungkidul baru saja dilakukan oleh Bupati H Sunaryanta.

Dari sebelas pejabat yang dilantik, salah satunya Sekretaris DPRD Gunungkidul, Menarik, dalam mengangkat Sekwan DPRD ini Bupati tidak minta persetujuan Pimmpinan DPRD Gunungkidul, hal ini diketahui dari pernyataan salah seorang pimpinan DPRD Gunungkidul Suharno SE ( NasDem ).

Benarkah demikian ? Saya kok ragu akan hal itu, ini hanya bisa kita simak dari fakta antara lain :

1. Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono adalah mantan Sekwan DPRD DIY, mestinya paham ada aturan tersebut, sehingga logikanya beliau akan mengingatkan bupati.

2. Kehadiran Ketua DPRD pada acara pelantikan, itu eksplisit sebagai bentuk dukungan, atau setidaknya sudah ada komunikasi antara Ketua DPRD dengan Bupati. Boleh jadi konsultasi dengan DPRD dilakukan secara lisan, atau bentuk lain.

Namun jika memang benar tak ada permohonan persetujuan pimpinan DPRD, terhadap pengangkatan Sekwan, itu patut disayangkan.

Sebagai kepala daerah, Bupati memang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi dan mutasi terhadap para pejabat yang menjadi kepanjangan tangan dirinya dalam melaksanakan tugas.

Namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan terhadap semua posisi jabatan.

Khusus untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bupati tentunya tidak dapat menempatkan pejabat seenaknya di posisi tersebut. Alasannya, penunjukan atau penempatan di posisi itu, harus berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPRD.

Jabatan Sekwan memiliki posisi yang cukup strategis dalam sebuah lembaga pemerintahan. Sebab, Sekwan sendiri, posisinya berada di antara Legislatif dan Eksekutif.

Pejabat Sekwan itu harus mampu berkomunikasi dengan anggota DPRD. Karena, selain bertanggung jawab kepada Sekda secara administrasi, Sekwan harus bertanggung jawab pula kepada Ketua DPRD.

Maka dari itu, dalam rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati, tentang jabatan Sekwan, Bupati harusnya meminta persetujuan dari DPRD.

Siapapun pejabat yang ditempatkan sebagai Sekwan oleh Bupati, dia harus betul-betul orang yang mampu memfasilitasi kepentingan legislatif dan eksekutif.

Sekwan itu harus mampu jadi jembatan antara legislatif dengan eksekutif.

Sebaiknya dalan proses penentuan jabatan Sekwan idealnya bupati hendaknya mengusulkan nama-nama calon pejabatnya terlebih dahulu ke Pimpinan DPRD. Ini sesuai amanah UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Penulis adalah Politisi Partai Gerendra

infogunungkidul

Recent Posts

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

3 hari ago

KKN IPB Kenalkan Program Tani Hayati di Gunungkidul

WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…

4 hari ago

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

1 minggu ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

1 minggu ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

1 minggu ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

1 minggu ago