WONOSARI, (Selasa Pahing)-Pelanggaran Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan 786 tablet dan kapsul jenis obat kuat dari berbagai merek bentuk kemasan. Selain itu juga memusnahkan 504 botol dari berbagai merek jamu.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, Selasa (26/06), seusai acara pemusnahan barang bukti menjelaskan, yang dimusnahkan termasuk obat tradisional.
Obat tradisional (obat kuat) dimusnahkan hasil penyitaan lantaran tidak ada ijin dari badan POM. “Kalaupun toh ada biasanya palsu,” jelas Kapolres.
Oleh karena itu, lanjut Fuady, sebelum membeli obat-obatan seperti itu harus hati-hati, jangan sampai membahayakan keseatan. Obat semacam itu tidak membuahkan hasil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Obat asam urat, tidak memyembuhkan asam urat, tapi malah menimbulkan penyakit lain, seperti ginjal.
Ditempat yang sama, Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S. Sos, mendukung adanya pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Pemusnahan berguna untuk mengetahui sejauh mana tingkat penggunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Gunungkidul. “Ini perlu diwaspadai, karena kaitannya dengan generasi penerus bangsa,” tegas Bupati. (Jk)
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…