WONOSARI, (Selasa Pahing)-Pelanggaran Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan 786 tablet dan kapsul jenis obat kuat dari berbagai merek bentuk kemasan. Selain itu juga memusnahkan 504 botol dari berbagai merek jamu.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, Selasa (26/06), seusai acara pemusnahan barang bukti menjelaskan, yang dimusnahkan termasuk obat tradisional.
Obat tradisional (obat kuat) dimusnahkan hasil penyitaan lantaran tidak ada ijin dari badan POM. “Kalaupun toh ada biasanya palsu,” jelas Kapolres.
Oleh karena itu, lanjut Fuady, sebelum membeli obat-obatan seperti itu harus hati-hati, jangan sampai membahayakan keseatan. Obat semacam itu tidak membuahkan hasil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Obat asam urat, tidak memyembuhkan asam urat, tapi malah menimbulkan penyakit lain, seperti ginjal.
Ditempat yang sama, Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S. Sos, mendukung adanya pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Pemusnahan berguna untuk mengetahui sejauh mana tingkat penggunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Gunungkidul. “Ini perlu diwaspadai, karena kaitannya dengan generasi penerus bangsa,” tegas Bupati. (Jk)
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…