WONOSARI, (Selasa Pahing)-Pelanggaran Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan 786 tablet dan kapsul jenis obat kuat dari berbagai merek bentuk kemasan. Selain itu juga memusnahkan 504 botol dari berbagai merek jamu.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, Selasa (26/06), seusai acara pemusnahan barang bukti menjelaskan, yang dimusnahkan termasuk obat tradisional.
Obat tradisional (obat kuat) dimusnahkan hasil penyitaan lantaran tidak ada ijin dari badan POM. “Kalaupun toh ada biasanya palsu,” jelas Kapolres.
Oleh karena itu, lanjut Fuady, sebelum membeli obat-obatan seperti itu harus hati-hati, jangan sampai membahayakan keseatan. Obat semacam itu tidak membuahkan hasil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Obat asam urat, tidak memyembuhkan asam urat, tapi malah menimbulkan penyakit lain, seperti ginjal.
Ditempat yang sama, Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S. Sos, mendukung adanya pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Pemusnahan berguna untuk mengetahui sejauh mana tingkat penggunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Gunungkidul. “Ini perlu diwaspadai, karena kaitannya dengan generasi penerus bangsa,” tegas Bupati. (Jk)
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…