WONOSARI, (Selasa Pahing)-Pelanggaran Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan 786 tablet dan kapsul jenis obat kuat dari berbagai merek bentuk kemasan. Selain itu juga memusnahkan 504 botol dari berbagai merek jamu.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, Selasa (26/06), seusai acara pemusnahan barang bukti menjelaskan, yang dimusnahkan termasuk obat tradisional.
Obat tradisional (obat kuat) dimusnahkan hasil penyitaan lantaran tidak ada ijin dari badan POM. “Kalaupun toh ada biasanya palsu,” jelas Kapolres.
Oleh karena itu, lanjut Fuady, sebelum membeli obat-obatan seperti itu harus hati-hati, jangan sampai membahayakan keseatan. Obat semacam itu tidak membuahkan hasil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Obat asam urat, tidak memyembuhkan asam urat, tapi malah menimbulkan penyakit lain, seperti ginjal.
Ditempat yang sama, Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S. Sos, mendukung adanya pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Pemusnahan berguna untuk mengetahui sejauh mana tingkat penggunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Gunungkidul. “Ini perlu diwaspadai, karena kaitannya dengan generasi penerus bangsa,” tegas Bupati. (Jk)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…