JAKARTA, (Kamis Legi)-Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2018 mengadakan lomba foto bertajuk Pejuang Desa. Lomba boleh diikuti jurnalist, umum serta pendamping desa. Total hadiah yang disediakan adalah Rp 65.500.000,00.
Foto yang dilombakan menyangkut aktivitas pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Obyek foto berupa: pemanfaatan dana desa, produk unggulan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), embung desa, dan sarana olahraga desa.
Lomba boleh diikuti wartawan dan umum, juga Pendamping Desa (PD ) / Pendamping Lokal Desa (PLD). Batas waktu penerimaan foto Jumat, 3 Agustus 2018 Pukul 24.00 WIB.
Foto dikirim ke Panitia Lomba Foto Kemendes PDTT 2018, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata No 17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta Indonesia +62 822-6159-1982.
Foto yang dilombakan akan dinilai oleh Dewan Juri : Edy Purnomo (PannaFoto Institute), Mast Irham (European Pressphoto Agency) serta Wahyu Wening (Kemendes PDTT)
Penilaian menyangkut: kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto.
Pemenang diumumkan Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id
Sepuluh ketentuan yang harus diperhatikan antara lain:
Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia
Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi minimal 300 dpi dalam format JPG ke email : lombafotodesa2018@gmail.com
Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto
Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 – 1 Agustus 2018
Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi
Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum), dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD).
Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendespdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa.
Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau PLD)
Contoh :
Jurnalis_Membangun Desa_Anto_0812345678
Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678
PD atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678
Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer.
Hadiah yang disediakan sebagai berikut:
Wartawan
Juara 1 Rp 8.000.000,-
Juara 2 Rp 5.000.000,-
Juara 3 Rp 4.000.000,-
Nominasi 10 orang @Rp 750.000,-
Umum
Juara 1 Rp 6.000.000,-
Juara 2 Rp 4.000.000,-
Juara 3 Rp 3.000.000,-
Nominasi 10 orang @Rp 750.000,-
PD/PLD
Juara 1 Rp 6.000.000,-
Juara 2 Rp 4.000.000,-
Juara 3 Rp 3.000.000,-
Nominasi 10 orang @Rp 750.000,- (Red)






