WONOSARI, SENIN LEGI – Pemerintah Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, terkait penggunaan tanah kas untuk gedung Puskesmas, menyalahi prosedur perijinan. Aturan yang ditetapkan cukup jelas, sementara Kades Desa Tileng dan Dinas Kesehatan Gunungkidul tidak mencermati secara seksama.
Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 15 disebutkan, Penggunaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dilakukan dengan 4 (empat) cara: a. digarap sendiri: 1. pertanian; atau 2. non pertanian. b. sewa; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; dan d. kerjasama penggunaan.
Pengakuan Kades Desa Tileng maupun Dinas Kesehatan Gunungkidul, penggunaan tanah kas desa (lapangan Weru) adalah kategori b. sewa-menyewa.
Fakta di lapangan terungkap, bahwa kedua belah tidak cermat di dalam memahami Pergub Nomor 34 Tahun 2017. Akibatnya, pembangunan Gedung Puskesmas berdiri megah, sementara status hukum lapangan Weru belum ada kejelasan.
Sesungguhnya, di dalam Pasal 19 (1) soal Penggunaan Tanah Kas Desa untuk sewa sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf b jelas dinyatakan, harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Pada Pasal 19 (2), dinyatakan, untuk mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 4 (empat) cara.
Pertama Pemerintah Desa mengajukan permohonan izin kepada Gubbernur melalui Bupati dengan tembusan kepada Dinas level propinsi.
Kedua, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa, Bupati melakukan verifikasi dokumen untuk menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur.
Ketiga, berdasarkan rekomendasi Bupati, Dinas mengajukan permohonan izin kepada Kasultanan atau kadipaten.
Keempat, berdasarkan izin dari Kasultanan dan Kadipaten, Dinas memproses Keputusan Gubernur mengenai penetapan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk sewa.
Tahapan (prosedur) di atas faktanya tidak (belum) dilakukan, sementara Gedung Pukesmas telah dibangun di atas tanah kas Desa Tileng, dengan alasan keadaan darurat, gedung lama tergusur JJLS.
Prosedur dilanggar, bangunan telah berdiri. Saran saya, ikuti atau proses ulang pengurusan ijin dari awal sesuai atuan, tanpa memersoalkan kesalhan yang terjadi. (Bambang Wahyu Widayadi)







