OPINI

KISRUH PENGGUNAAN TANAH KAS DESA TILENG, SECARA PROSEDURAL BERTENTANGAN DENGAN PERGUB DIY 34 TAHUN 2017

WONOSARI, SENIN LEGI – Pemerintah Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, terkait penggunaan tanah kas untuk gedung Puskesmas, menyalahi prosedur perijinan. Aturan yang ditetapkan cukup jelas, sementara Kades Desa Tileng dan Dinas Kesehatan Gunungkidul tidak mencermati secara seksama.

Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 15 disebutkan, Penggunaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dilakukan dengan 4 (empat) cara: a. digarap sendiri: 1. pertanian; atau 2. non pertanian. b. sewa; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; dan d. kerjasama penggunaan.

Pengakuan Kades Desa Tileng maupun Dinas Kesehatan Gunungkidul, penggunaan tanah kas desa (lapangan Weru) adalah kategori b. sewa-menyewa.

Fakta di lapangan terungkap, bahwa kedua belah tidak cermat di dalam memahami Pergub Nomor 34 Tahun 2017. Akibatnya, pembangunan Gedung Puskesmas berdiri megah, sementara status hukum lapangan Weru belum ada kejelasan.

Sesungguhnya, di dalam Pasal 19 (1) soal Penggunaan Tanah Kas Desa untuk sewa sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf b jelas dinyatakan, harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Pada Pasal 19 (2), dinyatakan, untuk mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 4 (empat) cara.

Pertama Pemerintah Desa mengajukan permohonan izin kepada Gubbernur melalui Bupati dengan tembusan kepada Dinas level propinsi.

Kedua, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa, Bupati melakukan verifikasi dokumen untuk menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur.

Ketiga, berdasarkan rekomendasi Bupati, Dinas mengajukan permohonan izin kepada Kasultanan atau kadipaten.

Keempat, berdasarkan izin dari Kasultanan dan Kadipaten, Dinas memproses Keputusan Gubernur mengenai penetapan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk sewa.

Tahapan (prosedur) di atas faktanya tidak (belum) dilakukan, sementara Gedung Pukesmas telah dibangun di atas tanah kas Desa Tileng, dengan alasan keadaan darurat, gedung lama tergusur JJLS.

Prosedur dilanggar, bangunan telah berdiri. Saran saya, ikuti atau proses ulang pengurusan ijin dari awal sesuai atuan, tanpa memersoalkan kesalhan yang terjadi. (Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

2 hari ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 hari ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

1 minggu ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago