OPINI

KISRUH PENGGUNAAN TANAH KAS DESA TILENG, SECARA PROSEDURAL BERTENTANGAN DENGAN PERGUB DIY 34 TAHUN 2017

WONOSARI, SENIN LEGI – Pemerintah Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, terkait penggunaan tanah kas untuk gedung Puskesmas, menyalahi prosedur perijinan. Aturan yang ditetapkan cukup jelas, sementara Kades Desa Tileng dan Dinas Kesehatan Gunungkidul tidak mencermati secara seksama.

Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 15 disebutkan, Penggunaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dilakukan dengan 4 (empat) cara: a. digarap sendiri: 1. pertanian; atau 2. non pertanian. b. sewa; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; dan d. kerjasama penggunaan.

Pengakuan Kades Desa Tileng maupun Dinas Kesehatan Gunungkidul, penggunaan tanah kas desa (lapangan Weru) adalah kategori b. sewa-menyewa.

Fakta di lapangan terungkap, bahwa kedua belah tidak cermat di dalam memahami Pergub Nomor 34 Tahun 2017. Akibatnya, pembangunan Gedung Puskesmas berdiri megah, sementara status hukum lapangan Weru belum ada kejelasan.

Sesungguhnya, di dalam Pasal 19 (1) soal Penggunaan Tanah Kas Desa untuk sewa sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf b jelas dinyatakan, harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Pada Pasal 19 (2), dinyatakan, untuk mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 4 (empat) cara.

Pertama Pemerintah Desa mengajukan permohonan izin kepada Gubbernur melalui Bupati dengan tembusan kepada Dinas level propinsi.

Kedua, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa, Bupati melakukan verifikasi dokumen untuk menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur.

Ketiga, berdasarkan rekomendasi Bupati, Dinas mengajukan permohonan izin kepada Kasultanan atau kadipaten.

Keempat, berdasarkan izin dari Kasultanan dan Kadipaten, Dinas memproses Keputusan Gubernur mengenai penetapan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk sewa.

Tahapan (prosedur) di atas faktanya tidak (belum) dilakukan, sementara Gedung Pukesmas telah dibangun di atas tanah kas Desa Tileng, dengan alasan keadaan darurat, gedung lama tergusur JJLS.

Prosedur dilanggar, bangunan telah berdiri. Saran saya, ikuti atau proses ulang pengurusan ijin dari awal sesuai atuan, tanpa memersoalkan kesalhan yang terjadi. (Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

5 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

5 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

5 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

5 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

5 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

5 hari ago