OPINI

KISRUH PENGGUNAAN TANAH KAS DESA TILENG, SECARA PROSEDURAL BERTENTANGAN DENGAN PERGUB DIY 34 TAHUN 2017

WONOSARI, SENIN LEGI – Pemerintah Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul, terkait penggunaan tanah kas untuk gedung Puskesmas, menyalahi prosedur perijinan. Aturan yang ditetapkan cukup jelas, sementara Kades Desa Tileng dan Dinas Kesehatan Gunungkidul tidak mencermati secara seksama.

Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 15 disebutkan, Penggunaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dilakukan dengan 4 (empat) cara: a. digarap sendiri: 1. pertanian; atau 2. non pertanian. b. sewa; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; dan d. kerjasama penggunaan.

Pengakuan Kades Desa Tileng maupun Dinas Kesehatan Gunungkidul, penggunaan tanah kas desa (lapangan Weru) adalah kategori b. sewa-menyewa.

Fakta di lapangan terungkap, bahwa kedua belah tidak cermat di dalam memahami Pergub Nomor 34 Tahun 2017. Akibatnya, pembangunan Gedung Puskesmas berdiri megah, sementara status hukum lapangan Weru belum ada kejelasan.

Sesungguhnya, di dalam Pasal 19 (1) soal Penggunaan Tanah Kas Desa untuk sewa sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf b jelas dinyatakan, harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Pada Pasal 19 (2), dinyatakan, untuk mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 4 (empat) cara.

Pertama Pemerintah Desa mengajukan permohonan izin kepada Gubbernur melalui Bupati dengan tembusan kepada Dinas level propinsi.

Kedua, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa, Bupati melakukan verifikasi dokumen untuk menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur.

Ketiga, berdasarkan rekomendasi Bupati, Dinas mengajukan permohonan izin kepada Kasultanan atau kadipaten.

Keempat, berdasarkan izin dari Kasultanan dan Kadipaten, Dinas memproses Keputusan Gubernur mengenai penetapan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk sewa.

Tahapan (prosedur) di atas faktanya tidak (belum) dilakukan, sementara Gedung Pukesmas telah dibangun di atas tanah kas Desa Tileng, dengan alasan keadaan darurat, gedung lama tergusur JJLS.

Prosedur dilanggar, bangunan telah berdiri. Saran saya, ikuti atau proses ulang pengurusan ijin dari awal sesuai atuan, tanpa memersoalkan kesalhan yang terjadi. (Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

4 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago