WONOSARI-MINGGU WAGE | Secara perorangan lima komisioner KPU Gunungkidul masing-masing Ahmadi Ruslan Hani, Agung Nugroho, Rohmad Qomarudin, Asih Nuryanti serta Supami dilaporkan ke Satreskrim Polres Gunungkidul oleh Kelick Agung Nugroho karena diduga melanggar hukum. Kelick menilai mereka tidak paham hukum.
Menurut Kelick, mereka berlima patut diduga melanggar Undan-Undang Perlindungan anak karena mempekerjakan anak di bawah umur pada saat pemeriksaan berkas bakal calon Bupati Gunungkidul akhir tahun 2020 silam.
Romad Qomarudin selaku salah satu komisioner KPU dari Divisi Hukum menanggapi laporan Kelick Agung Nugroho yang dilayangkan ke Polres Gunungkidul 24 Juni 2021.
“Justru kami baru tahu laporan ini, akan kami koordinasikan agar nanti secara kelembagaan segera bersikap,” tandas Rohmad.
Terkait tanggapan Qomarudin, Kelick Agung Nugroho menyatakan bahwa Komisioner KPU Gunungkidul dalam hal ini Rohmad Qomarudin tidak memahami hukum.
“Saya melihat dalam berita itu ada yang menarik. Qomarudin memberi komentar bahwa akan dikoordinasikan secara kelembagaan. Ternyata dia tidak paham, mana perdata mana pidana,” tulis Kelick Agung Nugroho via aplikasi WhatsApp, 27-6-2021.
Gugatan perdata, lanjut Kelick, itu melibatkan lembaga, kalau pidana itu urusan personal.
“Lembaga tidak bisa digugat secara pidana. Wis-wis angel-angel-angel,” pungkas Kelick. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…