Komisioner KPU GunungkIdul Tidak Paham Hukum

1601

WONOSARI-MINGGU WAGE | Secara perorangan lima komisioner KPU Gunungkidul masing-masing Ahmadi Ruslan Hani, Agung Nugroho, Rohmad Qomarudin, Asih Nuryanti serta Supami dilaporkan ke Satreskrim Polres Gunungkidul oleh Kelick Agung Nugroho karena diduga melanggar hukum. Kelick menilai mereka tidak paham hukum.

Menurut Kelick, mereka berlima patut diduga melanggar Undan-Undang Perlindungan anak karena mempekerjakan anak di bawah umur pada saat pemeriksaan berkas bakal calon Bupati Gunungkidul akhir tahun 2020 silam.

Romad Qomarudin selaku salah satu komisioner KPU dari Divisi Hukum menanggapi laporan Kelick Agung Nugroho yang dilayangkan ke Polres Gunungkidul 24 Juni 2021.

“Justru kami baru tahu laporan ini, akan kami koordinasikan agar nanti secara kelembagaan segera bersikap,” tandas Rohmad.

Terkait tanggapan Qomarudin, Kelick Agung Nugroho menyatakan bahwa Komisioner KPU Gunungkidul dalam hal ini Rohmad Qomarudin tidak memahami hukum.

“Saya melihat dalam berita itu ada yang menarik. Qomarudin memberi komentar bahwa akan dikoordinasikan secara kelembagaan. Ternyata dia tidak paham, mana perdata mana pidana,” tulis Kelick Agung Nugroho via aplikasi WhatsApp, 27-6-2021.

Gugatan perdata, lanjut Kelick, itu melibatkan lembaga, kalau pidana itu urusan personal.

“Lembaga tidak bisa digugat secara pidana. Wis-wis angel-angel-angel,” pungkas Kelick. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.