BANTUL, Senin Wage – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan Ngadiyono, terkait pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul November silam.
Politisi Gerindra, yang sekaligus petahana Wakil Ketua DPRD Gunungkidul itu dalam sidang putusan, Senin 25/03 didampingi kuasa hukum Asman Semendawai, SH dan Romi Habie, SH.
Sidang putusan PTUN Yogyakarta dipimpin Hakim Ketua Andriyani, SH, MH serta hakim anggota Rahmi Afriza dan Kukuh Santiadi.
Dalam amar putusan, Majelis hakim menolak eksepsi termohon (KPU Gunungkidul) dan mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya. Majelis hakim menyatakan, SK No. 60/Hk.031-Kpt/02/KPU-Kab/II/2019 batal demi hukum.
BACA JUGA: Parpol Peserta Pemilu Gunungkidul Sibuk Menyiapkan Ribuan Saksi TPS
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…