BANTUL, Senin Wage – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan Ngadiyono, terkait pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul November silam.
Politisi Gerindra, yang sekaligus petahana Wakil Ketua DPRD Gunungkidul itu dalam sidang putusan, Senin 25/03 didampingi kuasa hukum Asman Semendawai, SH dan Romi Habie, SH.
Sidang putusan PTUN Yogyakarta dipimpin Hakim Ketua Andriyani, SH, MH serta hakim anggota Rahmi Afriza dan Kukuh Santiadi.
Dalam amar putusan, Majelis hakim menolak eksepsi termohon (KPU Gunungkidul) dan mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya. Majelis hakim menyatakan, SK No. 60/Hk.031-Kpt/02/KPU-Kab/II/2019 batal demi hukum.
BACA JUGA: Parpol Peserta Pemilu Gunungkidul Sibuk Menyiapkan Ribuan Saksi TPS
Page: 1 2
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…