WONOSARI, Selasa Pahing – Merujuk tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, September 2017, masing-masing KPUD Kabupaten melakukan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. KPUD Gunungkidul, mulai 3/11/17 hingga 16/11/17, dijadwalkan meminta dan menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
Dalam UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 dinyatakan, data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Is Sumarsono, SH. anggota KPUD Gunungkidul menyatakan, pihaknya telah meminta DAK2 ke Disdukcapil setempat, lebih awal dari tahapan yang dijadwalkan.
“DAK2 kami minta ke Disdukcapil pada semester 1, bulan Juli 2017 silam,” terang Is Sumarsono (27/11).
Lebih rinci dia menyebutkan, DAK2 (penduduk) Gunungkidul adalah 755.977 jiwa.
DAK2, menurut UU No.24 Tahun 2013, menurut Is cukup vital. Manfaatnya untuk keperluan pembangunan demokrasi, dalam arti untuk menyiapkan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 2019.
Tidak menutup kemungkinan DAK2 2017 akan diperbaharui pada semester 2 tahun 2018.
Reporter: Agung Sedayu
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…